SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google.img)

Penipuan Sukoharjo dengan modus membuka praktik dukun cabul.

Solopos.com, SUKOHARJO–Praktik dukun cabul di Desa Purbayan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo digerebek warga, Rabu (13/7/2016) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Saat penggerebekan pelaku dan pasien siswi SMA, Ran, 16, berada di dalam sebuah kamar dalam kondisi bugil. Warga Merasa jengkel ulah pelaku yang diketahui bernama Rudi Handoko alias Gus Amin, 60, akhirnya membakar pakaian pelaku seusai penggerebekan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Salah seorang warga yang ikut menggerebek, Wisnu, 35, bercerita, niat warga menggerebek sudah ada sejak Senin awal pekan ini namun gagal karena pelaku mudik ke Jombang. Menurutnya, selama ini pelaku indekos di sebuah rumah di Desa Purbayan, Kecamatan Baki sedangkan alamat asalnya di Surabaya, Jawa Timur.

Ekspedisi Mudik 2024

“Niat warga didasari dari cerita korban bahwa dirinya diduga pernah dicabuli dan ditipu saat meminta pertolongan ke pelaku. Dari cerita itu warga ingin menangkap basah pelaku apa benar yang diceritakan korban,” ujarnya.

Menurut dia, niatan warga kesampaian pada Rabu dini hari setelah pelaku diketahui kembali ke rumah indekos dan membuka praktiknya. “Tadi pagi warga menggedor dan mendobrak pintu kamar yang diduga menjadi ruang pasien. Saat pintu didobrak pelaku dan pasien telanjang. Untuk menghindari amuk massa sebagian warga menelepon Polsek Baki untuk mengamankan pelaku.”

Lebih lanjut diceritakannya, Gus Amin diduga sudah membuka praktik perdukunan sekitar empat bulan terakhir. Pasiennya mayoritas berasal dari luar Purbayan seperti Kartasura, Solo, dan Purwodadi. Keluhan pasien beraneka ragam seperti minta dagangan laris, ingin tetap cantik sehingga harus diberi pagar dan sebagainya. Wisnu mengaku pasien tak hanya perempuan tetapi juga laki-laki.
“Ada tujuh pasien laki-laki dan tiga pasien perempuan yang cerita ke kami. Pasien laki-laki merasa ditipu harus memberi sejumlah uang untuk penebusan dosa sedangkan pasien perempuan cerita soal pembersihan dan pencekokan.”

Seorang warga Purbayan, Margo menjelaskan warga sempat curiga dengan aktivitas di rumah kontrakan tersebut. Sejak rumah dikontrak banyak tamu berdatangan dan kebanyakan perempuan. Pemilik rumah, Sutiyem mengaku tidak tahu aktivitas pengontrak rumahnya. “Rumah dikontrak Rp4 juta per tahun.”

Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano melalui Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Dwi Haryadi di Polsek Baki menjelaskan penyidik masih mendalami peristiwa tersebut. Kasatreskrim menegaskan, pelaku Gus Amin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Jumlah korban dan modus pelaku masih didalami penyidik.”

Kuasa hukum korban dari Lembaga Penyuluhan Pembelaan Hukum (LPPH) Pemuda Pancasila Sukoharjo, Nursito, mendesak penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku. “Selain UUPA, pelaku bisa dijerat pasal KUHP tentang dugaan penipuan dan pasal penistaan agama. Kami dari LPPH PP Sukoharjo siap menjadi kuasa hukum para korban. Ada enam lawyer yang mendampingi korban,” jelasnya.

Selain Nursito, pengacara yang lain adalah Suyanto, Satria Puji Hudiarso, Yatin Supriyono, Ardi Parastyo, dan Aris Juliansyah. Dijelaskan Nursito, PP Sukoharjo siap mem-back up dan meyakini korban dukun cabul Rudi Handoko alias Gus Amin ini lebih dari satu orang. “Kami baru mendapatkan kuasa dari satu korban dan jika muncul korban lain yang melapor ke polisi PP siap membantu. Pelaku Gus Amin, kos di salah satu rumah di Desa Purbayan, Baki sejak April 2016.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya