SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano (tengah), menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penipuan umrah, Suyamto, 36, warga Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Boyolali, di Ruang Panjura, Polres Sukoharjo, Rabu (26/4/2017). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Penipuan Sukoharjo, polisi menargetkan pemberkasan kasus penipuan umrah selesai sebelum Lebaran,

Solopos.com, SUKOHARJO — Penyelesaian pemberkasan kasus dugaan penipuan berkedok umrah ditarget selesai sebelum Lebaran akhir Juni mendatang. Target itu diharapkan bisa dipenuhi penyidik reskrim Polres Sukoharjo setelah berkas pertama dikembalikan oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jaksa penyidik Kejari Sukoharjo memberikan catatan atau P19 terhadap berkas perkara dengan tersangka Suyamto, 36, warga Teras, Kabupaten Boyolali.

Pernyataan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Rifeld Conctantien Baba, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano ditemui di Polres Sukoharjo, Selasa (23/5/2017). Menurutnya berkas tahap awal sudah diajukan ke JPU.

“P19 atau catatan dari jaksa sudah dipenuhi oleh penyidik. Koordinasi kelengkapan berkas yang diminta jaksa dengan penyidik reskrim terus dilakukan. Harapannya sebelum Lebaran barang bukti berikut tersangka sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum,” katanya.

Mantan Kasat Sabhara Polres Kabupaten Pekalongan itu menjelaskan catatan jaksa tidak banyak dan bisa dipenuhi penyidik.

“Catatan jaksa pada pendalaman keterangan dari saksi-saksi. Penyidik segera memanggil saksi-saksi dalam perkara [umrah] tersebut. Ada tiga saksi yang telah diperiksa dan akan didalami sehingga pasal yang disangkakan ke tersangka terpenuhi,” ungkap dia

Lebih lanjut Kasat Reskrim, mengakui korban biro travel berkedok umrah banyak tetapi yang diperiksa menjadi saksi hanya tiga orang. “Tiga saksi sudah mewakili keluhan dari banyak korban,” beber dia.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 149 orang yang hendak umrah dan berhaji lewat PT Semesta Nusantara Bakti (SNB) menjadi korban dugaan penipuan. Kerugian ratusan orang itu mencapai Rp6 miliar lebih.

Ratusan orang gagal berangkat ke Tanah Suci setelah uang yang mereka setorkan diduga ditilap Direktur PT SNB, Suyamto, 36, warga Dukuh Turisari, Mojolegi, Teras, Boyolali. Suyamto ditangkap anggota Satuan Reskrim Polres Sukoharjo pada 6 April sekitar pukul 17.00 WIB di kamar indekos di Kampung Selak Bulak, Kelurahan Wanaraja, Cibitung, Bekasi, Jawa Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya