SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google.img)

Penipuan Sukoharjo, warga Baki ditangkap polisi atas dugaan penggelapan sepeda motor.

Solopos.com, SUKOHARJO — Tim Resmob Polres Sukoharjo dan Polsek Kartasura menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda sepeda motor, Irka Kristiyanto alias Londo, 28.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Warga Dukuh Ngluyu, Desa Mancasan, Kecamatan Baki, Sukoharjo, ini ditangkap pada 27 Januari 2017 saat menongkrong. Londo ditahan dan dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, didampingi Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Dwi Haryadi, kepada wartawan, Sabtu (18/2/2017), menjelaskan Londo sudah diincar polisi sejak peristiwa dugaan penipuan dilaporkan polisi pada 15 Desember 2016. Korbannya adalah Fauzan Ismail, warga Grogol, Sukoharjo. Fauzan merupakan teman Londo.

“Empat anggota [polisi] menangkap tersangka Irka setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Irka di Kartasura,” katanya.

Kapolres menyatakan sesuai hasil pemeriksaan sementara Londo menjual sepeda motor matic Honda Vario berpelat nomor AD 3668 OQ milik Fauzan. Kasatreskrim menambahkan peristiwa penipuan terjadi di warung makan di Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

“Keduanya [pelaku dan korban] berboncengan datang ke sebuah warung makan. Keduanya beristirahat di warung tersebut dan tak berselang lama tersangka meminjam sepeda motor korban,” ujar Kasat Reskrim.

Kasatreskrim mengatakan waktu itu tersangka beralasan akan menjemput temannya bernama Beo lalu meminjam sepeda motor Fauzan. “Korban menunggu empat jam di warung tersebut tetapi tersangka tidak datang. Nomor handphone pelaku dicoba dihubungi tetapi tidak aktif. Akhirnya korban berinisitif mengajak tetangganya mengantar ke rumah pelaku. Korban menunggu dua hari tetapi pelaku tak datang sehingga melaporkannya ke polisi.”

Hasil penyelidikan dalam waktu sebulan lebih polisi mengendus keberadaan pelaku dan menangkapnya di Kartasura. “Sepeda motor korban dijual senilai Rp700.000. Hasilnya sudah digunakan untuk foya-foya dan kebutuhan pribadi. Penyidik masih mengembangkan pemeriksaan tersangka,” jelas dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya