SOLOPOS.COM - Kapolsek Sukoharjo, AKP Parwanto (kedua kiri), didampingi anggota resmob memeriksa tersangka dugaan penipuan dan penggelapan, Suradi alias Metro (keempat kiri), 38, warga Tangkisan, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, di Mapolsek Sukoharjo, Rabu (2/8/2017). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Penipuan Sukoharjo, polisi membekuk tersangka penggelapan sepeda motor.

Solopos.com, SUKOHARJO — Tim Resmob Polsek Sukoharjo yang dipimpin Ipda Widodo Agus menangkap seorang pelaku dugaan penipuan dan penggelapan. Pelaku bernama Suradi alias Metro, 38, warga Dukuh Tegalmulyo, Desa Tangkisan, Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo, Rabu (2/8/2017), ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek Sukoharjo, AKP Parwanto mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi di Mapolsek Sukoharjo, Rabu, menjelaskan pengungkapan perkara tindak penipuan dan penggelapan didasarkan kepada laporan korban Sandi Harsono, 48, warga Kedunggudel, Kelurahan Kenep, Sukoharjo, pada 4 Juli 2017.

“Tersangka ditangkap di salah satu rumah warga Tangkisan, Tawangsari, sehari setelah polisi menerima laporan atau pada 5 Juli sekitar pukul 20.00 WIB,” kata dia.

Kapolsek bercerita korban Sandi membeli sepeda motor jenis matik dari tersangka senilai Rp9 juta. Tahap awal, korban Sandi memberi uang senilai Rp6,5 juta karena surat-surat kendaraan belum lengkap.

“Sisa yang senilai Rp2,5 juta diberikan pada tahap kedua setelah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor [BPKB] diberikan. Di awalnya, tersangka hanya memberikan sepeda motor berikut STNK. Sepekan kemudian tersangka Suradi berjanji mengirimkan BPKB sepeda motor,” beber dia.

Janji datang ke rumah korban Sandi ditepati tersangka. Saat bertemu itulah tersangka meminta uang Rp2,5 juta dengan alasan untuk mengambil BPKB.

“Pengambilan BPKB dengan modus meminjam sepeda motor milik korban tetapi tidak datang lagi. Korban kehilangan uang dan sepeda motor. Hasil pemeriksaan penyidik, tersangka telah berkali-kali melakukan modus penjualan sepeda motor sistem online. Korban yang sudah didatangi berada di Selogiri, Wonogiri, Kecamatan Bulu, maupun Kecamatan Tawangsari,” kata dia.

Mantan Kasat Reskrim Polres Boyolali ini menjelaskan tersangka yang berprofesi sebagai sopir mendapatkan barang dagangan dari grup Facebook jual beli sepeda motor STNK only. Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebelumnya Suradi telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), terkait kasus penipuan serupa yang dilaporkan warga Bulu, Sukoharjo, pada Februari 2017.

Tersangka Suradi mengaku baru kali pertama ditangkap dan kapok. Dia mengaku sempat bersembunyi saat dilaporkan menipu awal tahun lalu. “Baru kali pertama ini melakukan jual-beli sepeda motor,” kata dia.

Dia mengaku sepeda motor milik korban Sandi dijual lagi dengan nilai Rp4,5 juta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya