SOLOPOS.COM - Tersangka dugaan penipuan dan penggelapan, Eko Subekti, 43 (kiri), warga Desa Manjung, Kecamatan Wonogiri, Wonogiri, diperiksa penyidik di ruang penyidikan Satreskrim Polres Sukoharjo, Sabtu (14/1/2017). (JIBI/Solopos/Istimewa)

Penipuan Sukoharjo, seorang sopir bus asal Wonogiri ditangkap polisi gara-gara menggadaikan truk milik warga Sukoharjo.

Solopos.com, SUKOHARJO — Eko Subekti, 43, warga Desa Manjung, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri,  sedang berada di belakang kemudi bus PO Haryanto saat didekati polisi dan diminta turun dari bus tersebut pada Kamis (5/1/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bus saat itu berada di pinggir jalan wilayah Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Eko lalu dibawa ke Mapolres Sukoharjo.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Dwi Haryanto, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, mengungkapkan Eko ditangkap karena kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Eko diduga menggadaikan truk milik majikannya, Nurdiyanto, 38, warga Kregen, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo.

Kepada wartawan di kantornya, Sabtu (14/1/2017), AKP Dwi Haryanto bercerita penipuan dan penggelapan itu berawal saat Eko melamar pekerjaan sebagai sopir kepada Nurdiyanto. Sebelumnya, Eko mendatangi Suyoko, 45, warga Desa Wonokerto, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, pada 26 November 2016.

“Tersangka Eko bercerita kepada Suyoko dirinya ingin mencari pekerjaan. Oleh Suyoko, Eko disarankan bertemu korban [Nurdiyanto] yang sedang membutuhkan tenaga sopir,” kata Kasatreskrim.

Mendapat informasi tersebut, Eko lalu menemui Nurdiyanto untuk melamar pekerjaan sebagai sopir truk. Nurdiyanto menerima Eko sebagai sopir.

Eko mulai bekerja dan membawa truk milik Nurdiyanto pada 26 November 2016. Suatu hari, Eko tidak membawa truk itu pulang ke rumah majikannya hingga sore hari.

Hal itu membuat Nurdiyanto gelisah. Dia pun mencoba mencari tahu dan mendapatkan informasi truknya sudah digadaikan oleh Eko kepada seseorang senilai Rp7,5 juta. Mengetahui hal itu, pada 16 Desember 2016, Nurdiyanto melaporkan dugaan penggelapan itu ke Polres Sukoharjo.

Atas laporan tersebut, anggota Satreskrim mencari Eko dan mendapatkan informasi Eko sudah berpindah kerja sebagai sopir bus. “Pukul 14.00 WIB pada 5 Januari 2017, anggota Satreskrim mendapatkan informasi tersangka sedang menyopir bus Haryanto di Makamhaji, Kartasura. Dua penyidik dan anggota resmob kemudian menangkapnya,” kata Kasatreskrim.

Kasat Reskrim menegaskan barang bukti berupa truk warna merah berpelat nomor H 1428 NA yang tercatat atas nama Junaidi, warga Pedurungan Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kabupaten Semarang, sudah disita. Mantan Kasat Reskrim Polres Boyolali menjelaskan truk tersebut milik Nurdiyanto, 38, warga Kregen, Sukoharjo.

Menurut Kasatreskrim, Eko dijerat Pasal 378 KUHP untuk penipuan dan Pasal 372 KUHP untuk penggelapan. “Ancaman hukuman keduanya masing-masing empat tahun. Penyidik masih menyidik tersangka. Pasal untuk menjerat tersangka bisa kedua-duanya, yakni penipuan dan penggelapan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya