SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano (tengah), menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penipuan umrah, Suyamto, 36, warga Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Boyolali, di Ruang Panjura, Polres Sukoharjo, Rabu (26/4/2017). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Penipuan Sukoharjo, PT SNB tutup setelah direkturnya menipu 149 peserta umrah.

Solopos.com, SUKOHARJO — PT Semesta Nusantara Bakti (SNB) diketahui sudah tutup sejak sebulan lalu. Sebelumnya, direktur perusahaan tersebut diduga telah menipu 149 calon peserta umrah dengan nilai total kerugian sekitar Rp6 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kementerian Agama (Kemenag) Sukoharjo masih berkoordinasi dengan Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan bagian Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) pusat mengenai masalah tersebut. Kemenag Sukoharjo menelusuri keberadaan kantor biro umrah PT SNB dan mendapati perusahaan itu sudah tutup sebulan lalu.

Awalnya Kemenag Sukoharjo mengirim surat ke alamat perusahaan itu tapi surat yang dikirimkan kembali ke Kemenag. Setelah itu, Kemenag Sukoharjo mengirim petugas untuk mengecek langsung.

Ekspedisi Mudik 2024

Hasil pengecekan lapangan diketahui kantor tersebut sudah tutup. Warga sekitar kantor yang beralamat di Jl. Ahmad Yani, Kartasura, Sukoharjo itu juga menyampaikan hal serupa.

“Beberapa hari setelah muncul pemberitaan dan informasi tentang kegagalan ibadah umrah dari oknum biro travel kami membuat surat. Inti surat adalah keinginan Kemenag Sukoharjo untuk bertemu dengan pengelola biro travel umrah tetapi kurir surat tidak bisa bertemu dengan yang bersangkutan [pengelola],” kata Kepala Kemenag Sukoharjo, Ihsan Muhadi, Jumat (5/5/2017).

Ihsan juga belum bisa bersikap karena kewenangan penutupan atau pembekuan biro travel berada di Kemenag pusat. Kemenag Sukoharjo hanya berwenang melaporkan kondisi biro travel di wilayah kerja.

“Perkembangan informasi selalu dikirim ke Kemenag Provinsi Jateng dan PPIU pusat termasuk hasil pengecekan bahwa lokasi atau kantor biro umrah PT SNB tutup sejak sebulan lalu juga dilaporkan.”

Mantan Kasi Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Sukoharjo ini menyatakan konsultasi dengan Kemenag Provinsi Jateng terus dilakukan. Dia mengaku belum menerima laporan korban umrah dari PT SNB ke Kantor Kemenag Sukoharjo.

“Kami mendapatkan informasi mayoritas calon peserta umrah dari luar Sukoharjo. Kemungkinannya korban tidak mau melapor ke Kantor Kemenag karena kasusnya sudah ditangani polisi. Calon peserta umrah mungkin menunggu hasil penanganan kepolisian sehingga sampai hari ini [Jumat] belum ada yang melapor,” jelasnya.

Ihsan menegaskan legalitas biro travel PT SNB masih teka-teki. Di laman PPIU tidak muncul dan data yang ada di Kemenag Sukoharjo tidak ada.

“Jika sebuah biro pernah mendapatkan legalitas dan izin operasional telah habis maka prosesnya diperpanjang. Selama proses perpanjangan akan muncul status izin dalam proses tetapi PT SNB tidak muncul status tersebut. Jadi apakah sudah pernah mendapatkan izin operasional atau belum Kemenag Sukoharjo belum mengetahuinya.”

Informasi yang diperoleh Solopos.com, kegagalan berangkat jamaah umrah menjadi pembicaraan warga dan calon peserta umrah di Kartasura. “Banyak warga yang membicarakan [penanganan kasus umrah] dan menunggu perkembangannya,” ujar Wahyu, warga Kartasura.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 149 orang yang hendak umrah dan berhaji lewat PT SNB menjadi korban penipuan. Kerugian ratusan orang itu mencapai Rp6 miliar. Ratusan orang gagal berangkat ke Tanah Suci setelah uang yang mereka setorkan ditilap Direktur PT SNB, Suyamto, 36, warga Dukuh Turisari, Mojolegi, Teras, Boyolali.

Suyamto ditangkap anggota Satuan Reskrim Polres Sukoharjo pada 6 April sekitar pukul 17.00 WIB di kamar indekos di Kampung Selak Bulak, Kelurahan Wanaraja, Cibitung, Bekasi, Jawa Timur.

Sebelumnya, Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, menegaskan kasus PT SNB di Kartasura merupakan perbuatan oknum pengelola biro travel umrah bukan kesalahan manajemen perusahaan. “Buktinya dalam pemeriksaan tersangka memiliki banyak rekening di berbagai bank. Dana talangan dari komisaris dan calon peserta umrah yang telah melunasi biaya umrah atau haji tidak disetor ke rekening perusahaan tetapi ke rekening pribadi tersangka. Bukan kesalahan manajemen tetapi tersangka ingin mendapatkan keuntungan pribadi,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya