SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SUKOHARJO</strong> — Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kelurahan Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Sutrisno, 42, menjadi tersangka kasus penggelapan dua sepeda motor. Dia kini ditahan di Mapolres Sukoharjo.</p><p>Warga Kampung Cobongan RT 003/RW 001, Kelurahan Cobongan, Kecamatan Sukoharjo, ini terancam hukuman penjara empat tahun sesuai Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.</p><p>Kapolsek Sukoharjo Kota AKP Parwanto mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi kepada wartawan di Mapolsek Sukoharjo, Jumat (6/4/2018), bercerita modus Sutrisno adalah meminjam sepeda motor dan menggadaikannya kepada seseorang di Kelurahan Begajah, Kecamatan Sukoharjo.</p><p>&ldquo;Polisi masih mendalami dan mencari pegadai motor itu. Kami [polisi] mendapatkan kabar sepeda motor korban digadai secara berantai yaitu dari pegadai satu ke pegadai lain. Penadah akan kami masukkan dalam daftar pencarian orang [DPO].&rdquo;</p><p>Barang bukti berupa sepeda motor belum ditemukan tetapi penanganan perkaranya tetap dilanjutkan karena penyidik telah memiliki alat bukti. Barang bukti yang diamankan di antaranya fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) karena yang asli masih ditahan perusahaan leasing dan surat keterangan dari Kelurahan Gayam dan Kelurahan Begajah.</p><p>&ldquo;Dua orang yang menjadi korban yakni Sarwini, warga Tegalsari, Kelurahan Bulakan, dan Trubus Joko Susilo, warga Kampung Turen, Kelurahan Dukuh.&rdquo;</p><p>AKP Parwanto menjelaskan perkara dugaan penggelapan sepeda motor terungkap setelah korban, Trubus, melapor ke Polsek Sukoharjo. &ldquo;Dua sepeda motor yang digadai tersangka yakni Honda Beat berpelat nomor AD 2804 AJC dan Honda Vario berpelat nomor AD 2441 QB. Pelapor [Trubus] datang ke Polsek karena curiga sepeda motor miliknya sudah empat pekan dipinjam tidak dikembalikan oleh tersangka,&rdquo; ujarnya.</p><p>Sutrisno meminta sepeda motor kepada Trubus pada 3 Desember 2017. &ldquo;Dalam pemeriksaan tersangka [Sutrisno] mengaku sepeda motor digadai masing-masing senilai Rp3,5 juta. Uang hasil gadai digunakan untuk jalan-jalan dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.&rdquo;</p><p>Sutrisno mengaku terbelit utang sehingga hasil gadai sepeda motor juga digunakan untuk menutup utang yang lain. &ldquo;Gali lubang tutup lubang untuk menutup utang. Saya melakukan sendirian dan sempat lari karena tidak bisa menemukan sepeda motor yang digadai setelah diberi batas waktu 24 jam.&rdquo;</p><p>Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo Joko Triyono mengaku sudah mengetahui dan telah memberikan sanksi kepada ASN tersebut. &ldquo;Sanksi soal status ASN-nya masih menunggu keputusan persidangan berkekuatan hukum tetap.&rdquo;</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya