SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano (kiri), menunjukkan tersangka dugaan penggelapan di Ruang Panjura, Polres Sukoharjo, Rabu (29/3/2017). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Penipuan Sukoharjo, seorang pelaku penggelapan mobil ditangkap setelah delapan tahun buron.

Solopos.com, SUKOHARJO — Anggota tim resmob Polres Sukoharjo menangkap seorang pelaku dugaan penggelapan mobil berkedok showroom yang menjadi buron sejak 2008 lalu.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pelaku penggelapan tersebut, Ali Budiono, 56, ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur, 24 Februari 2017 lalu. Warga Jl. Slamet Riyadi, Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, dilaporkan ke polisi atas kasus penggelapan mobil pada 26 September 2008.

Ekspedisi Mudik 2024

Ali dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara. Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, didampingi Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Dwi Haryadi, saat ditemui wartawan di Mapolres Sukoharjo, Rabu (29/3/2017), menyatakan Ali sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Adi Basuki, 57, warga Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, melaporkannya ke polisi.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat membeli kendaraan bermotor. “Kami mengapresiasi anggota yang bekerja keras menangkap pelaku penggelapan walau harus menunggu delapan tahun. Penangkapan tersangka di Balikpapan merupakan kerja keras tak kenal lelah anggota dalam menghimpun informasi dan kerja sama dengan polres lain,” katanya.

Kapolres meminta masyarakat teliti sebelum membeli mobil. Menurutnya, modus Ali adalah menggadaikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik pembeli. “BPKB pembeli digadaikan ke lembaga perbankan lain. Saat batas waktu pembeli sudah melunasi pembelian mobil buku BPKB tak diberikan karena masih digadai di tempat lain.”

Kasat Reskrim menambahkan setelah menerima laporan dari Adi Basuki, polisi menyelidiki dan memeriksa saksi-saksi. “Tersangka ditangkap di Jl. Komplek Bukit Siaga Indah No. 50 RT 27, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota. Kami menduga korban masih banyak tetapi yang melapor baru satu orang. Kami minta korban mau melapor ke polisi jika menjadi korban.”

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan setelah dilaporkan, tersangka melarikan diri ke luar pulau dan bekerja sebagai karyawan swasta. “Tersangka juga mengajukan pailit atas showroom yang dibuatnya di Makamhaji. Pailit itu diduga merupakan modus tersangka untuk mengelabui korban-korban yang lain.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya