SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano (tengah), menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penipuan umrah, Suyamto, 36, warga Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Boyolali, di Ruang Panjura, Polres Sukoharjo, Rabu (26/4/2017). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Penipuan Sukoharjo, PT SNB tidak terdaftar di laman Kemenag.

Solopos.com, SUKOHARJO — Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Sukoharjo, Ihsan Muhadi, memastikan PT Semesta Nusantara Bakti (SNB) tidak ada di laman haji.kemenag.go.id atau dalam daftar penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sebelumnya diberitakan, direktur perusahaan tersebut, Suyamto, warga Boyolali, ditangkap aparat Polres Sukoharjo karena diduga menipu 149 calon peserta haji dan umrah. Para calon peserta haji dan umrah itu tidak diberangkatkan ke Tanah Suci meski sudah membayar biayanya. Total kerugian mereka mencapai Rp6 miliar lebih.

Terkait itu, Ihsan meminta calon peserta umrah atau haji tidak tergiur harga rendah. Beberapa hal harus diperhatikan di antaranya memilih travel biro memiliki izin.

Kemenag Sukoharjo belum bisa memastikan apakah PT SNB telah berizin ataukah dalam proses perpanjangan izin. Di data Kemenag Sukoharjo belum ada travel atau biro asli Sukoharjo yang mendaftarkan diri.

“Kami sudah menelusuri keberadaan PT SNB dan tidak ada di PPIU. Apakah belum berizin ataukah masa berlaku izin sudah habis belum diketahui karena jika sebuah travel biro belum berizin atau dalam proses memperpanjang izin memang tidak muncul di laman kemenag.go.id,” kata Ihsan, saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (27/4/2017).

Mantan Kasi Haji dan Umrah Kemenag Sukoharjo ini menyatakan telah melaporkan PT SNB ke Kemenag Provinsi Jateng. Kemenag Sukoharjo juga akan berkoordinasi dengan pemilik PT SNB dan mencari tahu apakah PT SNB di Sukoharjo merupakan kantor pusat atau cabang.

Biasanya status biro travel di daerah hanya cabang. “Kami akan terus menelusuri legalitas [PT SNB] apakah betul-betul sudah mengantongi izin atau belum. Jika tidak memiliki izin itu menjadi ranah kepolisian.”

Lebih lanjut, Ihsan mengatakan pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) dan penyuluh agama se-Sukoharjo telah diminta menyosialisasikan keberadaan biro travel umrah dan haji terdaftar. Dia mengakui sekarang ini animo masyarakat untuk beribadah umrah cukup besar seiring lamanya masa tunggu haji.

“Kami meminta calon peserta umrah atau pun haji lebih kritis dan cermat memilih biro travel umrah atau haji. Dugaan kebohongan biro salah satunya akan terlihat saat pengurusan visa. Biasanya H-2 sebelum keberangkatan visa calon peserta sudah diurus dan tempat penginapan juga sudah diberi tahu,” kata dia.

Keberadaan biro umrah di Soloraya di bawah kendali Direktorat Umrah Kementerian Agama dan Kemenag Sukoharjo sebagai pengawas sehingga hanya bisa melaporkan biro nakal untuk diberi pembinaan dan tidak bisa memberikan sanksi.

Terpisah, Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, menegaskan gagalnya peserta umrah yang mendaftar di PT SNB berangkat ke Tanah Suci bukan kesalahan manajemen perusahaan. Dana talangan dari komisaris dan setoran jemaah yang telah melunasi biaya umrah atau haji tidak disetor ke rekening perusahaan tetapi ke rekening pribadi tersangka.

“Tersangka juga mengaku merekrut pencari jemaah seperti multi level marketing [MLM]. Harga tawar masing-masing pencari jemaah di daerah-daerah berbeda-beda antara Rp25 juta hingga Rp50 juta per orang. Sedangkan harga promo dari PT SNB senilai Rp17 juta sehingga bukan kesalahan manajemen tetapi tersangka ingin mendapatkan keuntungan pribadi,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya