SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN – Aksi ketiga penipu berkedok bisa memasukan korban sebagai CPNS yang ditetapkan tersangka oleh Polres Sragen pekan lalu diketahui sangat rapi. Guna meyakinkan korbannya, para penipu membuatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai.

Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando, melalui Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Yohanes Trisnanto, menguraikan sebelum korban membayar uang hingga ratusan juta rupiah, para pelaku diketahui sudah membuatkan SK. Tentu saja, SK yang dimaksud merupakan SK palsu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Disampaikannya, SK palsu tersebut tertulis dikeluarkan dari Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN). “Modusnya sangat rapi. Korban sampai dibuatkan SK, baru diminta membayar. Tetapi, setelah kami cek, SK seperti yang dibuat para tersangka palsu,” jelas Kasatreskrim saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (21/6/2014).

Ekspedisi Mudik 2024

Selain membuatkan SK palsu, para pelaku juga diketahui membuat alamat website. Hal itu dimaksudkan untuk mengelabui korban sudah dinyatakan masuk dalam daftar CPNS sesuai pengumuman di website.

“Mereka juga membuat website untuk semakin meyakinkan korban, mereka juga bikin alamat website kalau sudah masuk dalam daftar CPNS. Pengumuman itu juga palsu,” ungkapnya.

Kasatreskrim menegaskan ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Sragen. Dikatakannya, sejauh ini aksi penipuan itu hanya dilakukan ketiga tersangka.

Disinggung korban lain atas aksi ketiga pelaku, Kasatreskrim mengungkapkan hingga saat ini baru satu korban asal Sragen. Tak menutup kemungkinan, lanjut dia, ada korban lain dari aksi para tersangka.

“Sementara korban baru satu dari Sragen. Tidak tahu kalau di wilayah Karanganyar karena ketiganya [tersangka] orang Karanganyar,” ujar dia.

Sebelumnya, tiga warga Karanganyar masing-masing berinisial H, D dan P ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan aparat Polres Sragen lantaran melakukan aksi penipuan berkedok bisa memasukan korban sebagai CPNS di Perhutani.

Salah satu tersangka berinisial D diketahui berprofesi sebagai PNS di wilayah Karanganyar.

Ketiga tersangka dilaporkan korbannya berinisial JS, warga Mojomulyo, Sragen yang mengalami kerugian hingga Rp.110 juta. Dalam melakukan aksi tersebut, para tersangka mematok tarif kepada korban sesuai jenjang pendidikan. JS yang masuk perangkap ketiga tersangka mendaftarkan kedua anaknya dan membayar Rp100 juta.
Belum sempat terealisasi tawaran tersebut, JS kemudian meminta kepada para tersangka agar penempatan anaknya dipindah menjadi CPNS di bidang kesehatan. Para tersangka pun kembali meminta uang senilai Rp10 juta dengan alasan sebagai biaya perubahan SK.
JS dijanjikan para tersangka jika anaknya bisa mulai bekerja per 1 April 2014 serta mendapat rapelan gaji selama setahun. Namun, ditunggu hingga waktu yang dijanjikan tersangka, kedua anak JS tak kunjung menjadi CPNS. Lantaran hal itu, JS melaporkan ketiga tersangka tersebut ke Mapolres Sragen pada Rabu (18/6). (Taufiq Sidik Prakoso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya