SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan dengan sasaran perhiasan. (cbc.ca)

Penipuan terjadi di Sragen yang dilakukan oleh seorang warga Jakarta.

Solopos.com, SRAGEN – Rudi Hartono, 43, seorang penjual satai asal Dusun Jaten, RT 004/RW 002, Desa Pelemgadung, Karangmalang, Sragen, menjadi korban penipuan warga Jakarta yang mampir ke warungnya, Rabu (28/9/2016) sore.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cerita bermula ketika Tedy Ahmad Parmanto, warga Jakarta Timur mampir ke warung satai milik Rudi sekitar pukul 17.00 WIB. Di sela-sela menikmati jajanan itu, Tedy berkoar jika dirinya mampu menyembuhkan berbagai macam penyakit melalui pengobatan tradisional dan ritual khusus. Kebetulan, istri Rudi saat itu mengeluhkan penyakit linu di persendian.

Ekspedisi Mudik 2024

Merasa percaya dengan cerita Tedy, Ny. Rudi bersedia diobati di dalam rumahnya. Saat itu, Tedy meminta syarat seluruh perhiasan yang dikenakan Ny. Rudi ditanggalkan supaya pengobatan lebih optimal.

Beberapa perhiasan seperti 10 gram gelang emas, 10 gram kalung emas, 2 gram cincin, 1 gram anting, serta 1 gram liontin emas diletakkan dalam satu wadah. Setelah menanggalkan seluruh perhiasan, Tedy meminta Ny. Rudi mengelilingi rumahnya.

”Saat ditinggal mengelilingi rumah, Tedy langsung membawa perhiasan itu keluar. Dia mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion berpelat nomor B 3211 UCO,” jelas Kapolsek Karangmalang AKP Agus Iriyanto mewakili Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso kepada Solopos.com, Kamis (29/9/2016).

Beruntung niat jahat Tedy itu langsung disadari oleh Rudi. Bersama warga sekitar, Rudi mengejar Tedy yang membawa perhiasan milik istrinya itu. Berkat kesigapan warga dibantu polisi, Tedy ditangkap di kawasan Kedawung.

Guna mencegah terjadinya amuk massa, Tedy diamankan di Mapolsek Kedawung pada Rabu petang. Selanjutnya, Tedy diserahkan ke Polsek Karangmalang untuk pengusutan lebih lanjut.

”Total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp5,75 juta. Perhiasan itu kami jadikan barang bukti,” jelas Kapolsek.

Tedy dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dia terancam hukuman kurungan penjara maksimal empat tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya