SOLOPOS.COM - Sejumlah calon tenaga kerja yang menjadi korban dugaan penipuan Japan Language Center (JLC) Akiba menggelar aksi di halaman Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Kamis (31/3/2016). Mereka menuntut pemilik JLC Akiba, Maulana Yusuf, mengembalikan uang yang sudah dibayarkan oleh mereka. (Moh.Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Dugaan penipuan JLC Akiba Sragen masih terus didalami pihak kepolisian.

Solopos.com, SRAGEN — Pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Japan Language Center (JLC) Akiba, Yusuf Maulana, mengklaim dirinya juga tertipu Rp4,7 miliar oleh broker asal Jepang. Dia mengaku sudah melaporkan kasus kejahatan internasional itu ke Mabes Polri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami masih memiliki bukti transaksi melalui beberapa bank. Nilai total transaksinya mencapai Rp4,7 miliar. Jadi, saya itu sebenarnya juga menjadi korban penipuan. Saya tidak bermaksud untuk menipu mahasiswa [JLC] Akiba,” kata Yusuf Maulana kepada solopos.com, Kamis (14/4/2016).

Yusuf menjelaskan pada awalnya JLC Akiba hanya menjalin kerja sama dengan enam sekolah bahasa di Jepang. Lima sekolah di antaranya sudah bisa menjalin kerja sama secara langsung dengan JLC Akiba setelah kedua belah pihak meneken nota kesepahaman. JLC Akiba juga sudah mengirimkan sejumlah mahasiswa untuk belajar bahasa Jepang di lima sekolah itu.

“Pembelajaran di lima sekolah itu berjalan lancar tanpa ada kendala. Hanya ada satu sekolah yang meminta kerja sama itu melalui broker. Ternyata broker itu belum membayarkan uang yang kami transfer ke sekolah yang dimaksud,” jelas Yusuf Maulana.

Belakangan Yusuf baru mengetahui broker asal Jepang itu juga kerap melakukan penipuan serupa di sejumlah negara seperti Malaysia, Singapura, Vietnam, Nepal dan Bangladesh.

”Itu informasi yang saya dapat dari teman saya sewaktu menempuh pendidikan di Jepang. Jadi, broker itu adalah mafia. Sekarang, tim investigasi dari Jepang masih mengusut kasus ini. Pekan depan rencananya akan dipaparkan hasil investigasi itu,” paparnya.

Salah satu anggota tim investigasi dari Jepang itu, kata Yusuf, akan menjadi saksi ahli yang meringankan dirinya selaku terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Kamis (21/4/2016) mendatang. Persidangan yang seharusnya digelar Kamis ini tertunda karena saksi ahli belum bisa datang.

Yusuf menegaskan izin yang dimiliki JLC Akiba hanya sebatas lembaga pendidikan. Dia menegaskan JLC Akiba bukan perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI).

”Kami tidak bisa menyalurkan TKI ke luar negeri. Kami juga tidak menyalurkan pekerja magang di Jepang. Visa belajar di luar negeri itu bisa didapat dengan mudah. Baik perorangan maupun lembaga bisa mengakses visa belajar itu,” jelas Yusuf.

Yusuf juga membantah dirinya pernah menawarkan lowongan pekerja di Jepang kepada mahasiswanya dengan gaji minimal Rp30 juta. Menurutnya, tidak ada bukti lisan atau tertulis yang menyebutkan janji dirinya kepada mahasiswanya.

”Saya hanya bilang selama belajar di sana itu bisa sambil kerja. Itu tergantung fisik kalian itu kuat atau tidak. Biasanya gajinya dibayarkan per jam. Tapi, saya tidak pernah menjanjikan pekerjaan kepada mahasiswa saya,” tegasnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya