SOLOPOS.COM - Mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) Sragen, Abu Faiz, mengikuti persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Rabu (6/1/2016). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Penipuan di Sragen ini melibatkan mantan anggota FPI Sragen yang telah mengeruk uang ratusan juta rupiah, termasuk menawarkan kursi CPNS Kemenag.

Solopos.com, SRAGEN — Mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) Sragen, Abu Faiz, mengikuti persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Rabu (6/1/2016). Dalam persidangan itu, terungkap bahwa terdakwa telah menipu dua korban total senilai Rp388 juta.

Promosi Wealth Management BRI Prioritas Raih Penghargaan Asia Trailblazer Awards 2024

Proses sidang tersebut mendapat pengawalan dari belasan anggota FPI Soloraya. Sebelum sidang dimulai, rombongan yang dipimpin Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FPI Solo, Choirul, sempat menggelar unjuk rasa di halaman PN Sragen. Mereka menuntut Majelis Hakim PN Sragen bisa menjatuhkan sanksi pidana kepada Abu Faiz yang pernah dipecat dari keanggotaan FPI.

”Dia [terdakwa] itu bukan anggota FPI lagi. Dia juga tidak pantas menjadi seorang ustaz karena perilakunya yang kerap melanggar hukum,” kata Choirul dalam orasinya.

Persidangan itu menghadirkan dua saksi yang menjadi korban terdakwa. Dua saksi itu adalah Purwanto dan Tuti Atikasari, keduanya warga Tanjungsari, Pungsari, Plupuh, Sragen. Di depan majelis hakim yang dipimpin Agung Nugroho, dua saksi mengaku mengenal terdakwa sebagai penjual obat-obat herbal pada 2011 lalu. Saat itu, terdakwa menawarkan investasi di bidang penjualan obat-obatan herbal.

Tergiur dengan tawaran terdakwa, keduanya lantas mentransfer uang masing-masing senilai Rp40 juta. Hingga setahun berselang, keduanya tidak juga mendapatkan hasil dari investasi itu. Alih-alih mendapatkan hasil, terdakwa malah menawarkan korban diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Sragen. Tertarik dengan tawaran terdakwa, dua saksi itu menyodorkan nama adik masing-masing untuk diangkat menjadi PNS di Kemenag tanpa proses seleksi pada 2012.

”Kata dia [terdakwa], FPI Sragen mendapat jatah kursi PNS di Kemenag. Akhirnya, dana Rp40 juta itu dialihkan untuk biaya perekrutan CPNS,” ujar Purwanto yang dibenarkan Tuti.

Setelah kejadian itu, terdakwa kembali meminta uang kepada korban dengan dalih memuluskan upaya mendapatkan jatah kursi CPNS di lingkungan Kemenag. Masing-masing korban akhirnya menyerahkan sejumlah uang dalam beberapa tahap. ”Totalnya saya sudah berikan Rp144 juta yang diserahkan dalam beberapa tahap,” kata Tuti yang juga dibenarkan Purwanto.

RALAT:
Kalimat yang menyebut Abu Faiz sebagai “mantan Ketua FPI Sragen” tidak benar dan yang benar adalah “mantan anggota FPI”. Kesalahan tersebut telah kami perbaiki. Atas kesalahan ini, kami memohon maaf. (Redaksi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya