SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan (JIBI/Solopos/Antara/Dok)

Solopos.com, SRAGEN – Seorang warga Mojomulyo, Sragen menjadi korban penipuan hingga Rp110 juta oleh sekelompok orang yang menjanjikan bisa menempatkan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Calo yang terdiri tiga orang berhasil dibekuk aparat dengan salah satu tersangka diketahui berprofesi sebagai PNS.

Ditemui wartawan di Polres Sragen, Jumat (20/6/2014), korban bernama JS, 64, menuturkan pada Oktober 2013 dirinya didatangi di rumahnya oleh seorang tersangka berinisial H yang menawarkan bisa menempatkan dua anak JS masing-masing bernama HK dan NH menjadi CPNS di Perum Perhutani. Tawaran tersebut dengan syarat korban memberikan sejumlah uang kepada tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

JS mengaku didatangi beberapa kali secara bergantian oleh tersangka lain yang masing-masing berinisial D dan P. “Setoran awal itu menawarkan Rp85 juta untuk lulusan SMA, D3 senilai Rp100 juta serta sarjana Rp150 juta,” ungkap JS.

Ekspedisi Mudik 2024

Saat ditemui tersebut, korban dijanjikan tersangka jika kedua anaknya bisa bekerja per 1 April 2014 serta menerima rapelan gaji selama setahun. JS pun berminat dan mendaftarkan kedua anaknya tersebut untuk jalur lulusan SMA. “Setoran pertama saya menyerahkan Rp100 juta,” katanya.

Belum sempat terealisasi tawaran tersebut, JS kemudian meminta kepada para tersangka agar penempatan anaknya dipindah menjadi CPNS di bidang kesehatan. Para tersangka pun kembali meminta uang senilai Rp10 juta dengan alasan sebagai biaya perubahan SK. “Untuk pemindahan dari Perhutani ke kesehatan membayar Rp10 juta. Selama ini juga belum bekerja. Katanya suruh menunggu. Dijanjikan juga nanti bisa ditempatkan di Sragen,” ungkapnya.

Namun, setelah ditunggu hingga batas waktu, janji para tersangka bisa menempatkan kedua anak JS itu tak kunjung terealisasi. JS lantas melaporkan hal tersebut ke Polres Sragen pada Rabu (18/6).

Mendapat laporan korban tersebut, jajaran Satrekskrim kemudian menindak lanjuti dengan memanggil para terlapor dan melakukan pemeriksaan. Ketiganya pun ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan. Tersangka berinisial D diketahui merupakan salah satu PNS di Karanganyar sementara H dan P merupakan pegawai swasta.

Pasal Penipuan

Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando, melalui Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Yohanes Trisnanto, menerangkan para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Dijelaskannya, berdasarkan pengakuan, tersangka H bertugas mencari korban sementara dua tersangka lain yakni D dan P berpura-pura memiliki channel ke pejabat di tingkat pusat. “Yang dua seakan-akan punya link ke Jakarta tetapi faktanya bohong,” terang dia.

Disinggung korban lain dari aksi ketiga tersangka, Kastreskrim belum bisa memastikan. Hingga Jumat, polisi masih melakukan pemeriksaan kepada para tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya