SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Enam warga Korea Selatan menjadi korban penipuan jual beli apartemen.

Solopos.com, SOLO — Warga Jaten, Karanganyar, Antonius Hendro Prasetyo, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Solo karena diduga menipu enam warga Korea Selatan (Korsel) dengan modus jual beli apartemen.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Salah seorang korban Yun Tae Kim, 67, melaporkan kasus tersebut ke Polsek Laweyan pada 15 Oktober 2016. Kasus ini sudah masuk dalam persidangan di PN Solo, Selasa (17/10/2017).

Yun Tae Kim melalui kuasa hukumnya, Zaenal Mustofa, mengatakan kasus tersebut bermula saat kliennya tertarik membeli apartemen yang ditawarkan Antonius dalam sebuah pameran rumah di Solo Paragon Mall, akhir 2015 lalu. Lokasi apartemen berada di Desa Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Dia [Yun Tae Kim] tertarik membeli apartemen senilai Rp481 juta. Pembelian apartemen dibayar lunas ditransfer ke rekening pribadi milik Antonius di Bank Mandiri Cabang Jl. Slamet Riyadi, Sriwedari, Laweyan,” ujar Zaenal saat ditemui wartawan di PN Solo, Selasa.

Setahun setelah membayar apartemen itu, Yun Tae Kim mendatangi kantor Antonius di Sleman untuk untuk menanyakan apakah apartemen sudah bisa ditempati. Namun, keterangan dari pengembang, apartemen yang telah dibeli tak kunjung selesai sampai sekarang.

Merasa tertipu, Yun Tae Kim melaporkan kasus ini ke Polsek Laweyan. Kemudian pada awal 2017 kasus ini diambil alih Polresta Solo hingga akhirnya sidangkan ke PN Solo.

Ia mengatakan ada lima warga Korsel yang juga tertipu dalam kasus ini. Jumlah korban semua dalam kasus ini enam orang dengan kerugian senilai Rp1,8 miliar. Kim Tae Yun sangat kecewa dengan sikap Antonius karena dari hasil peninjauan di lapangan tidak ada aktivitas pembangunan di lokasi apartemen.

“Kami melaporkan kasus ini ke Polsek Laweyan dengan No STTLP 222/ X /2016/ SPKT II tanggal 15 Oktober 2016,” kata dia.

Ia mengatakan saat ini Antonius sudah berstatus terdakwa di PN Solo. Dalam persidangan Selasa siang yang dipimpin Hakim Agus Iskandar, hakim memeriksa para saksi. Ada empat saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan pekan sebelumnya hakim sudah mendengarkan dari kesaksian pelapor, Yun Tae Kim.

Antonius dijerat Pasal 378 KUHP jo 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sementara itu, Antonius Hendro Prasetyo, melalui kuasa hukumnya, Mikael, mengatakan proses hukum di PN masih berjalan.

Apa pun tuntutan pelapor soal kasus ini perlu pembuktian di persidangan. “Kami belum bisa memberikan keterangan banyak soal kasus ini. Klien kami akan memberikan keterangan kepada media,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya