SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan (JIBI/Solopos/Dok.)

Penipuan Solo dengan korban nenek-nenek usia 68 tahun.

Solopos.com, SOLO – Seorang ustaz gadungan, Sunarto, 46, berhasil memperdayai simbok asal Kelurahan Mangkubumen, Banjarsari, Wiji Lestari, 68. Akibat ulah Sunarto, Wiji kehilangan sepeda motor bebeknya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com di Mapolresta Solo, Sunarto memerdayai Wiji dengan cara mengaku sebagai seorang ustaz yang bisa menyembuhkan aneka penyakit dan membuang sial. Wiji pun terpedaya. Ia serahkan motor bebeknya berpelat nomor AD 2838 AS. Alasannya, Sunarto, butuh kendaraan untuk mobilitas ke sana kemari.

“Motor saya kebetulan saya gadaikan. Jadi, saya butuh kendaraan untuk kerja,” aku Sunarto kepada wartawan di Mapolresta Solo, Selasa (23/2/2016).

Profesi Sunarto sehari-hari sebenarnya adalah pekerja jasa pemasangan instalasi listrik di rumah-rumah. Warga asli Jepara ini tinggal di indekos tak jauh dari kediaman korban. Karena sering bertemu korban, Sunarto pun dipercayai korban.

Motor Digadaikan

Korban bahkan tak ragu ketika motornya dibawa Sunarto selama beberapa hari.“Lama-lama, korban curiga kendaraannya enggak dikembalikan. Akhirnya ditanyakan posisi kendaraannya. Ternyata sudah digadaikan pelaku untuk menebus motornya di pegadaian,” ujar Kapolresta Solo, Kombes Pol.Ahmad Luthfi, melalui Kasubag Humas AKP Yuliantara Prorianta.

Mengetahui kendaraan korban digadaikan oleh Sunarto, kerabat korban pun meradang. Sejumlah kerabat korban menemui Sunarto untuk segera mengembalikan motor. Lantaran selalu berjanji dan tak ada realisasi, akhirnya Sunarto dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan. Sebelum diciduk aparat pada Senin (22/2), pelaku sempat dihajar oleh keluarga korban.

“Saya sebenarnya tak berniat menipu, tapi karena saya juga butuh uang untuk ambil motor saya, jadi motor korban saya gadaikan dulu,” papar Sunarto.

Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan penipuan. Pelaku diancam hukuman maksimal empat tahun penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya