SOLOPOS.COM - Penipu berkedok investasi emas, Yusak Haryanto (tengah), berada di Mapolresta Surakarta, Selasa (12/12/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Pelaku penipuan berkedok investasi emas, Yusak Haryanto, memberikan uang hasil kejahatannya kepada lima wanita simpanan.

Solopos.com, SOLO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo menemukan adanya aliran dana hasil penipuan berkedok investasi emas oleh Yusak Haryanto, 60, kepada lima wanita simpanan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal tersebut terungkap setelah polisi memeriksa Yusak di Mapolresta Solo, Jumat (22/12/2017). Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi mengatakan Yusak mengaku memiliki lima wanita simpanan selama menjalankan bisnis investasi emas bodong sejak awal 2015 sampai 2017. (Baca: Penipu Bermodus Investasi Emas Ratusan Miliar Rupiah Terciduk)

Kelima wanita simpanan tersebut tersebar di lima daerah yakni Sukoharjo, Solo, Yogyakarta, Semarang, dan Purwokerto. “Awalnya Yusak tidak mengakui punya wanita simpanan saat diperiksa polisi. Kami tidak percaya hingga akhirnya menemukan barang bukti yang memperkuat Yusak punya banyak wanita simpanan. Yusak akhirya mengakui punya lima wanita simpanan,” ujar Agus saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Jumat.

Menurut Agus, hasil penelusuran petugas terhadap lima wanita simpanan tersebut diketahui sudah lama berhubungan dengan Yusak. Dari kelima wanita simpanan tersebut Yusak sering mengunjungi wanita simpanannya di Solo.

“Yusak terdeteksi sebelum ditangkap petugas pada 11 Desember pernah berkunjung di rumah wanita simpanannya di Jebres, Solo. Kami langsung mendatangi rumah wanita itu di Jebres untuk dimintai keterangan,” kata dia. (Baca: Korban Penipuan Investasi Emas Bertambah 93 Orang, Kerugian Capai Rp111 Miliar)

Ia mengatakan wanita simpanan Yusak di Jebres mengakui mendapatkan uang miliaran rupiah. Yusak tidak mentransfer uang miliaran rupiah itu kepada para wanita simpanannya, tetapi diberikan secara tunai di rumah. Yusak tercatat sebagai warga Kampung Sewu RT 002/RW 006, Sewu, Jebres.

“Kami menilai Yusak pintar dalam menyembunyikan uang hasil kejahatan. Kalau uang hasil kejahatan diberikan kepada wanita simpan dengan cara transfer akan terlacak petugas,” kata dia.

Kelima wanita simpanan Yusak, lanjut dia, diketahui menggunakan uang miliaran hasil kejahatan untuk membeli mobil, rumah, tanah, dan barang elektronik lainnya. Satreskrim Polresta Solo menjerat Yusak dengan Pasal 378 dan Pasal 374 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan hukuman empat tahun penjara.

Selain itu, juga pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan sampai sekarang korban yang melapor ke Polresta Solo terkait kasus penipuan dan penggelapan investasi emas ada 108 orang dengan total kerugian senilai Rp111 miliar.

“Kami mendapatkan informasi dari Satreskrim ada korban dari luar kota Solo yang mau melapor ke Polresta Solo. Warga yang merasa menjadi korban Yusak silakan datang ke Polresta untuk melapor,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya