SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Alex Abdul Rahman, 54, warga Serang, Banten, yang menjadi terdakwa kasus <a title="Penipuan Solo: Korban Umrah Abu Tours Bertambah Jadi 28 Orang" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180416/489/910748/penipuan-solo-korban-umrah-abu-tours-bertambah-jadi-28-orang">penipuan </a>&nbsp;dan penggelapan uang senilai Rp2,750 miliar hanya dituntut hukuman empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Agus Priyatna dan Didik.</p><p>Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan <a title="PENIPUAN SOLO : Korban Abu Tours Hanya Ingin Uang Pendaftaran Dikembalikan" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180404/489/908024/penipuan-solo-korban-abu-tours-hanya-ingin-uang-pendaftaran-dikembalikan">penipuan </a>&nbsp;dan penggelapan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Solo dengan agenda pembacaan tuntutan, Jumat (4/5/2018). Korban penipuan itu adalah Michiko Soetantyo, warga Karangasem, Laweyan, Solo.</p><p>Michiko merupakan anggota keluarga besar pemilik perusahaan rokok PT Djitoe yang beralamat di Karangasem, Laweyan, Solo. "Kasus ini terjadi pada 2016 bermula saat saya bersama keluarga menginvestasikan uang senilai Rp19,5 miliar ke perusahaan investasi BBC [Berkat Bumi Citra] yang beralamat di Jakarta," ujar Michiko kepada wartawan di PN Solo, Jumat.</p><p>Ia mengungkapkan investasi yang ditanamkan ke BCC tiba-tiba macet. Dia lalu meminta bantuan Alex untuk mengurus saham yang diinvestasikan di BCC. Alex meminta uang senilai Rp8,75 miliar sebagai jasa mengurus semua uang yang diinvestasikan Michiko di BCC.</p><p>Namun, dalam mengurus pengembalian saham milik Michiko dan keluarganya, uang Rp8,75 miliar itu hanya terpakai Rp4 miliar. Michiko meminta Alex mengembalikan sisanya senilai Rp4,75 miliar.</p><p>Namun, dari sisa Rp4,75 miliar itu baru dikembalikan senilai Rp2 miliar. Sementara uang senilai Rp2,75 miliar sampai sekarang belum dikembalikan.</p><p>&ldquo;Saya langsung melaporkan kasus ini ke Satreskrim <a title="Kepala Cabang Abu Tours Mangkir Panggilan Polresta Surakarta" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180501/489/913674/kepala-cabang-abu-tours-mangkir-panggilan-polresta-surakarta">Polresta Surakarta</a>. Kemudian berkas perkara kasus ini dilimpahkan ke Kejari Solo dan disidangkan di PN Solo sejak 16 April 2018. Alex ditahan Polresta Surakarta sejak 28 Maret 2018,&rdquo; kata dia.</p><p>Majelis Hakim PN Solo, Isharyadi, mengatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda agenda pleidoi atau pembelaan dari terdakwa melalui kuasa hukumnya, Senin (7/5/2018).</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya