SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Agus Puryadi (kiri) menunjukkan dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan Hannien Tour di Mapolresta Solo, Jumat (29/12/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Polresta Surakarta menerima berkas laporan dari 232 korban Hannien Tour dari Makassar.

Solopos.com, SOLO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta menerima kiriman berkas aduan dari 232 calon jemaah umrah Hannien Tours asal Makassar. Berkas tersebut dikirim Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Polresta Solo, Minggu (25/2/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami sudah menerima berkas laporan korban Hannien Tour dari Makassar. Jumlah korban dari Makasar sebanyak 232 orang,” ujar Kanit 4 Reskrim Polresta Iptu Sudarmiyanto saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (1/3/2018).

Sudarmiyanto menjelaskan setelah kasus Hannien Tour mencuat di media massa, calon jemaah umrah dari luar Jawa mulai resah. Mereka kemudian mendatangi Polda Sulsel untuk menuntut pengembalian uang pendaftaran umrah.

“Kami awal Januari dihubungi anggota Satreskrim Polda Sulsel menanyakan perkembangan kasus Hannien Tour. Polda Sulsel menerima aduan dari korban Hannien Tour dari Makassar. Berkas aduan tersebut kemudian dikirimkan ke Polresta Surakarta,” kata dia.

Baca:

Polresta Surakarta langsug memasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP) keempat tersangka kasus Hannien Tour yakni Farid Rosidyn, 45, (Direktur Hanien Tour), Avianto Boedhy Satya (Direktur Keuangan Hannien Tour), lham Ananto Wibowo (Direktur Teknis Hanien Tour), dan Arif Munandar (Direktur Operasional Hannien Tour).

“Kami sudah melimpahkan berkas perkara tersangka Farid dan Avianto ke Kejari [Kejaksaan Negeri]. Kemudian Senin depan akan melimpahkan berkas Ilham dan Arif ke Kejari,” kata dia.

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi menjelaskan masa penahanan tahap II untuk Ilham dan Arif akan habis pada Senin (5/3/2018). Satreskrim tidak memperpanjang penahanan kedua tersangka karena berkas perkaranya sudah siap dilimpahkan ke Kejari.

“Kami hanya menyertakan barang bukti berupa satu unit laptop dalam berkas perkara tersangka Ilham dan Arif. Laptop tersebut berisi data jumlah calon jemaah umrah Hannien Tour di 10 anak cabang,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya