SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Penipuan Solo, polisi masih memburu pelaku lain dalam kasus penipuan jual beli hewan kurban.

Solopos.com, SOLO — Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo meyakini ada pelaku lain dalam kasus penipuan jual beli hewan kurban. Namun, polisi kesulitan menangkap pelaku lain tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sejauh ini baru satu orang yang tertangkap dan ditetapkan sebagai tersangka yakni Wahyu Dwi Saputro, 25 warga Kampung Turi, Desa Cemani, Grogol, Sukoharjo. Polisi masih sering mendatangi sejumlah wilayah di Wonogiri dan Boyolali untuk menemukan barang bukti baru.

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi, mengatakan tim penyidik Satreskrim terus mendalami kasus penipuan jual beli hewan kurban. Fokus penyidikan menangkap pelaku lain yang terlibat kasus ini.

“Kami mencurigai masih ada pelaku lain yang turut serta membantu Dwi melakukan penipuan. Sejumlah saksi masih diperiksa tim penyidik untuk menangkap pelaku lain,” ujar Agus saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (26/9/2017).

Menurut Agus, berdasar hasil pemeriksaan jumlah korban penipuan jual beli hewan kurban ada sebanyak 32 orang. Kerugian dalam kasus ini mencapai Rp1 miliar. Melihat modus pelaku saat memperdayai banyak korbannya, Satreskrim meyakini tidak mungkin aksi itu dilakukan sendirian.

“Kami sudah mendatangi sejumlah peternak sapi di Wuryantoro, Wonogiri, dan Ampel, Boyolali untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” kata dia. (Baca: Dalami Kasus Penipuan Sapi Kurban, Polresta Kirim Penyidik ke Wonogiri)

Mantan Kapolsek Laweyan ini menjelaskan dari keterangan saksi di lapangan banyak pedagang sapi yang belum menerima pelunasan uang pembelian sapi dari Wahyu Dwi. Selain itu, ada masjid yang memesan empat ekor sapi dari pelaku namun baru dikirim dua ekor sapi sampai sekarang. Padahal, Hari Raya Idul Adha sudah selesai.

“Kami kesulitan menangkap pelaku lain dalam kasus ini. Hal tersebut karena tidak adanya pembukuan jual beli hewan kurban antara korban dan pelaku,” kata dia.

Ia mengatakan kalau ada buku pembukuan jual beli sapi, tim penyidik akan mengetahui aliran dana hasil kejahatan Wahyu Dwi yang sudah melakukan penipuan selama empat tahun. Kapolresta Solo, AKBP Ribut Hari Wibowo, mengatakan berkas perkara kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

Sementara untuk pengembangan kasus ini tim penyidik Satreskrim Polresta masih memintai keterangan saksi dari peternak sapi. Satreskrim Polresta Solo menangkap Wahyu Dwi Saputro yang dilaporkan korbannya dalam kasus penipuan jual beli sapi hewan kurban, 9 September lalu.

Modusnya, Wahyu mendatangi korbannya dan menawarkan untuk membelikan hewan kurban. Setelah uang diterima Wahyu tidak menggunakan uang tersebut untuk membeli sapi tetapi untuk kepentingan pribadi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya