SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Agus Puryadi (kiri) menunjukkan dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan Hannien Tour di Mapolresta Solo, Jumat (29/12/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Polresta Surakarta hanya menetapkan dua tersangka dalam kasus TPPU calon jemaah umrah Hannien Tour.

Solopos.com, SOLO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta menjerat dua bos biro umrah dan haji PT Usmaniyah Hannien Tour dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya yakni Direktur Hanien Tour Farid Rosidyn, 45, dan Direktur Keuangan Hannien Tour Avianto Boedhy Satya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami sudah melakukan penyidikan dalam kasus TPPU dengan tersangka dua bos Hannien Tour. Berkas perkara TPPU sudah diproses tinggal melengkapi keterangan saksi serta barang bukti,” ujar Kanit 4 Satreskrim Polresta Solo Iptu Sudarmiyanto saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (13/3/2018).

Sudarmiyanto menjelaskan terkait kasus penipuan dan penggelapan Hannien Tour, polisi menjerat empat orang tersangka yakni Avianto, Farid, Ilham Ananto Wibowo (Direktur Teknis Hanien Tour), dan Arif Munandar (Direktur Operasional Hannien Tour). Namun, untuk kasus TPPU Hannien Tour polisi hanya menjerat dua pelaku yakni Farid dan Avianto.

“Pertimbangan tim penyidik menjerat Avianto dan Farid dalam kasus TPPU karena keduanya yang mengelola keuangan Hannien Tour. Sementara Ilham dan Arif hanya sebagai bawahan yang bertugas mentransfer uang dari sepuluh kantor cabang ke kantor pusat Hannien Tour di Bogor, Jabar. Kami tidak menemukan uang tunai dalam kasus ini karena sudah dibelikan aset seperti mobil, rumah, ruko, dan lainnya,” kata dia.

Baca:

Satreskrim menyiapkan 13 orang saksi dalam kasus TPPU. Saksi tersebut di antaranya enam orang dari kalangan perbankan, lima perusahaan leasing, satu maskapai penerbangan, pengembang perumahan, dan diler kendaraan.

“Kasus TPPU yang ditangani hanya yang korbannya dari Soloraya sebanyak 494 orang dengan kerugian senilai Rp8 miliar,” kata dia.

Ia menjelaskan dari kerugian senilai Rp8 miliar itu, Satreskrim sudah menemukan bukti kuat penggelapan uang milik calon jemaah umrah. Satreskrim juga mengandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menangani kasus TPPU.

“Pemeriksaan 13 orang saksi dilakukan bertahap. Kami akan memanggil pihak perbankan dari Cabang Bogor untuk datang ke Mapolresta Solo pekan ini,” kata dia.

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi menjelaskan barang bukti yang diamankan dalam kasus TPPU berupa puluhan kuitansi dan bukti transfer uang. Polisi sampai sekarang belum menemukan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya