SOLOPOS.COM - Pelaku gendam, Sujatmiko Aryansyah, 57, (kanan) memperlihatkan uang dolar AS di Mapolresta Solo, Kamis (9/3/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Penipuan Solo, pelaku gendam yang menabrak driver Go-Jek mengincar perempuan bermobil dan pakai perhiasan.

Solopos.com, SOLO — Sujatmiko Aryansyah, 57, warga Ungaran Barat, Semarang, mengaku telah menipu dengan modus gendam di dua lokasi di Jateng. Sasarannya perempuan yang memakai perhiasan di pusat perbelanjaan dan mengendarai mobil.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sujatmiko merupakan pelaku gendam yang ditangkap polisi setelah dihajar massa seusai menabrak seorang driver Go-Jek yang mengejarnya di Kota Barat, Solo, Selasa (7/3/2017) lalu. Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi mengatakan Sujatmiko merupakan anggota komplotan jaringan penipuan lintas provinsi.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya korban lain di luar wilayah Jateng. Pengakuan sementara, pelaku sering beraksi di Jakarta dan Surabaya. Di Jateng baru dapat dua korban,” ujar Agus saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Kamis (9/3/2017).

Agus mengatakan Sujatmiko selalu berganti pasangan saat mencari korban. Saat menipu korbannya Vony Santoso, 24, warga Kampung Dawung, Danukusuman, Serengan, di Superindo Jl. Ronggowarsito, Solo, 5 Oktober 2016 lalu, dia berpasangan dengan Acin.

Sementara saat beraksi di supermarket di Jl. Letjen S. Parman, Setabelan, Banjarsari, Selasa, Sujatmiko berpasangan dengan Hendra. “Kami masih memburu kedua rekan Sujatmiko yang diduga lari ke luar daerah setelah mendapati temannya ditangkap polisi,” kata dia.

Ia mengatakan Sujatmiko bertualang dari Jakarta menuju ke Surabaya. Sepanjang perjalanan ia berhenti mencari korban. Modus Sujatmiko mencari perempuan yang membawa perhiasan banyak dan mengendarai mobil saat berbelanja di supermarket atau mal. (Baca juga: Begini Modus Pelaku Gendam yang Tabrak Driver Go-Jek  yang Mengejarnya)

“Pelaku mengamati korban dari jauh lalu mendekatinya dan menawarkan arloji Rolex. Korban tidak berdaya menuruti permintaan pelaku dengan membeli arloji senilai Rp20 juta,” kata dia.

Ia mengatakan satu lokasi lain yang menjadi sasaran penipuan belum dapat dipastikan karena belum ada laporan dari korban. Agus berharap dengan adanya pemberitaan ini, korban lainnya jika ada melapor ke Satreskrim Polresta Solo.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan acaman hukuman empat tahun penjara. “Kami mengamankan barang bukti berupa tas kecil warna cokelat, dua arloji Rolex palsu, buku tabungan dengan saldo Rp1,8 miliar palsu, dan enam bendel uang dolar AS asli,” kata dia.

Sementara itu, Sujatmiko mengatakan baru setahun melakukan penipuan di wilayah Jakarta, Jateng, dan Surabaya. Ia mengaku belajar menggendam dari temannya di Makassar.

“Saya mencari korban wanita yang memakai perhiasan mewah di Supermarket dan pasar. Setiap melakukan aksi selalu memakai baju batik warna cokelat agar terlihat seperti orang kaya,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya