SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti kasus penipuan di mana pelaku mengaku sebagai Paspampres di Mapolresta Solo, Senin (23/10/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Penipuan Solo, polisi menangkap paspampres palsu pelaku aksi penipuan rumah makan.

Solopos.com, SOLO –Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo, Minggu (23/10/2017), menangkap Edi Prasojo, 39, warga Desa Purwodadi Mrican, Margoyoso, Pati, yang diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Edi mengibuli 15 pemilik rumah makan di Soloraya dengan mengaku sebagai Paspampres bernama Letnan Kolonel (Letkol) Budi dan akan memesan hidangan untuk acara pernikahan putri Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kahiyang Ayu.

Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo, mengatakan penangkapan Edi bermula dari laporan pengelola empat rumah makan yang merasa ditipu anggota Paspampres di Hotel Novotel Solo, Sabtu (14/10/2017). Yakni warung makan ayam goreng Pak Cipto, Mojosongo, Jebres, Solo; warung satai di Sragen; warung soto Sragen; dan Bakso Remaja, Serengan, Solo.

Ekspedisi Mudik 2024

“Dia [Edi] sebelumnya mendatangi korbannya berdalih akan memesan makanan untuk acara pernikahan Kahiyang tanggal 8 November [2017]. Satu porsi makanan dihargai Rp20.000 untuk pesan selama delapan hari. Jumlah total makanan yang dipesan 8.000 porsi sesuai tamu undangan pernikahan Kahiyang,” kata dia.

Ia mengatakan para korban diminta datang ke Hotel Novotel pada Sabtu pukul 19.00 WIB dengan membawa sampel makanan. Jumlah orang yang datang ke hotel sebanyak sembilan orang. Edi meminta semua ponsel milik korban dengan dalih untuk dipasangi Global Positioning System (GPS) agar tidak bisa disadap.

“Edi membawa kabur ponsel milik sembilan korbannya. Kerugian akibat kejadian ini sekitar belasan juta,” kata dia.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendeteksi pelaku berada di daerah Jakarta. Tim gabungan Satreskrim Polresta Solo dan Resmob Polda Metro Jaya menangkap Edi saat bersembunyi di Wisma Berkah, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi, mengatakan barang bukti diamankan berupa uang tunai senilai Rp3,6 juta, dua KTP, empat ponsel, topi bertuliskan Paspampres, tiga baju batik, dan 34 memory card.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Dia menerangkan pelaku juga pernah mengaku sebagai pengurus partai politik (parpol) untuk memesan makanan untuk acara partai.

“Kami menerima laporan ada sebanyak 15 warung makan di Soloraya dan Jakarta yang menjadi korban penipuan. Tiga hotel di Solo yakni Aston, Novotel, dan Swiss-Belinn Saripetojo juga merekam pelaku saat menjalankan aksinya,” kata dia.

Edi Prasojo, mengaku sudah setahun menjalankan aksinya di wilayah Soloraya dan Jakarta. Sebelum menipu korbannya membaca koran terlebih dulu untuk mencari informasi.

“Saya dapat informasi dari koran bulan depan di Solo ada acara pernikahan Kahiyang kemudian menipu warung makan. Uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya