SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Penipuan di Solo ini dilakukan dengan modus memalsukan proposal pembangunan masjid saat Ramadan.

Solopos.com, SOLO — Seorang satpam sebuah pabrik plastik di Solo, Imam Agus Salim, 47, ditangkap jajaran Polsek Jebres Senin (29/6/2015) karena melakukan pemalsuan surat. Warga Pucang Sawit, Kecamatan Jebres, Solo, memalsukan proposal pembangunan masjid dan Taman Pendidikan Quran (TPQ) di kampungnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam aksinya, Imam berpura-pura menyamar sebagai pengurus masjid dan TPQ tersebut untuk meminta sumbangan ke instansi dan tokoh masyarakat. Sejumlah instansi telah menjadi korban penipuan adalah bank, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Batik Danar Hadi, dan sebagainya.

Tiga tahun beroperasi sebagai penipu, aksi Imam akhirnya terbongkar juga. Penangkapan Imam ini bermula saat salah seorang pejabat Bank BRI Martadinata, Jebres. Saat itu, pejabat bank tersebut melihat ada kejanggalan pada proposal pembangunan masjid yang diajukan Imam ke bank tempat dia bekerja.

Dia melihat tanda tangan yang dibubuhkan oleh Lurah Pucang Sawit janggal. Akhirnya dia bertemu dengan lurah Pucang Sawit. Alhasil lurah tersebut tidak pernah menandatangani proposal itu. Saat itu juga dia melapor ke Polsek Jebres.

“Mendapati laporan itu, kami langsung menjebak pelaku untuk datang ke Bank tersebut dan melakukan penangkapan,” kata Kanit Reskrim Polsek Jebres, AKP Widodo, mewakili Kapolsek Jebres, Kompol Edison Panjaitan, kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolsek Jebres, Kamis (2/7/2015).

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 stempel palsu, tiga botol kecil tinta cap, 4 tatakan cap, dan empat bendel proposal. Sejumlah barang bukti tersebut diduga digunakan Imam untuk mengelabui korbannya.

Menurut pengakuannya, Imam selalu memanfaatkan momentum Ramadan untuk meminta sumbangan ke warga. Imam menganggap orang-orang akan lebih banyak mengeluarkan sedekah saat Ramadan. Tahun lalu, Imam mendapatkan uang Rp500.000. “Kalau sekarang sudah mendapatkan Rp250.000,” kata dia. Imam baru kali pertama ditangkap polisi.

Mirisnya, selain memenuhi kebuhutan hidupnya, duda beranak tiga ini mengaku nekat melakukan ini semua untuk memenuhi hasrat seksualnya. Uang yang dia dapat digunakan untuk berhubungan badan dengan menyewa pekerja seks komersial (PSK).

Atas kasus ini, Imam terancam hukuman penjara paling lama enam tahun penjara. Imam diduga melanggar Pasal 263 KUHP Subsider Pasal 378 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya