SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus Hannien Tour, Avianto, keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (14/3/2018). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Sidang kedua kasus dugaan penipuan jemaah umrah Hannien Tour berlangsung di PN Solo.

Solopos.com, SOLO — Mantan pimpinan cabang Solo Hannien Tour, Budiman Mustofa, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan penipuan calon jemaah umrah dengan dua terdakwa, Farid Rosidyn dan Avianto Boedhy Satya, di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (14/3/2018).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam kesaksiannya, Budiman mengakui banyaknya calon jemaah umrah gagal berangkat ke Tanah Suci terjadi akibat membeludaknya jumlah pendaftar. “Saya pada saat itu menawarkan biaya umrah mulai dari Rp16 juta sampai Rp17 juta. Jumlah calon jemaah umrah di Soloraya sebanyak 495 orang,” ujar Budiman di hadapan majelis hakim.

Ia mengaku bekerja di Hannien Tour selama setahun sebagai kepala cabang Solo. Kemudian mulai 28 Februari 2017 dia diberhentikan tanpa alasan jelas.

“Kami sudah memberikan penjelasan kepada semua calon jemaah umrah asal Soloraya terkait kondisi perusahaan sehingga membuat mereka gagal berangkat. Selama masih menjabat sebagai pimpinan cabang Solo, belum ada satu pun calon jemaah umrah yang uangnya dikembalikan akibat gagal berangkat,” kata dia.

Baca:

Sementara itu, Direktur Keuangan Hannien Tour, Avianto Boedhy Satya, yang duduk di kursi terdakwa, mengungkapkan keterangan yang berbeda terkait penyebab calon jemaah umrah gagal berangkat. Dia mengatakan kondisi perusahaan mengalami kerugian akibat banyaknya promo yang ditawarkan di kantor cabang.

Pantauan Solopos.com, sidang yang sedianya dilaksanakan pukul 10.30 WIB baru dimulai pukul 13.00 WIB. Sidang tersebut dihadiri tujuh orang korban Hannien Tour dari Soloraya.

Ada tiga saksi yang dihadirkan JPU yakni dua orang korban dan mantan pimpinan Hannien Tour cabang Solo. Pada sidang kedua ini kuasa hukum kedua terdakwa tidak hadir. Majelis hakim dalam sidang ini adalah H. Muhammad dan Jaksa Pemutut Umum (JPU), Sutarno.

Terdakwa, Avianto Boedhy Satya, menjelaskan Hannien Tour sebenarnya sudah menjadwal ulang pemberangkatan calon jemaah umrah. Namun, calon jemaah umrah menolak hingga kasus ini ditangani polisi.

“Saya sudah tawarkan solusi tetapi calon jemaah umrah tidak mau,” kata dia.

Hakim H. Muhammad menjelaskan sidang akan dilanjutkan pada 28 Maret mendatang, masih dengan agenda meminta keterangan saksi. Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dilaksanakan Rabu, 7 Maret.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya