SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Agus Puryadi (kiri) menunjukkan dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan Hannien Tour di Mapolresta Solo, Jumat (29/12/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Polresta Solo membagi berkas perkara kasus Hannien Tour menjadi 45 berkas, belum termasuk untuk TPPU.

Solopos.com, SOLO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus penipuan oleh Biro Umrah PT Utsmaniyah Hannien Tour ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Senin (22/1/2018). Berkas yang dilimpahkan itu untuk perkara penipuan dengan penggelapan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keempat tersangka kasus ini adalah Direktur Hannien Tour Farid Rosidyn, Direktur Keuangan Avianto B Satya, Direktur Teknik Ilham, dan Direktur Operasional Arif. Polisi memisahkan berkas perkara menjadi empat sesuai dengan jumlah tersangka. Berkas perkara yang dilimpahkan ini baru dari laporan satu kelompok korban Hannien Tour asal Solo.

Ekspedisi Mudik 2024

Untuk perkara penipuan dan penggelapan itu, Polresta Surakarta membaginya menjadi 45 berkas untuk masing-masing 45 kelompok korban Hannien Tour. Masing-masing kelompok mencakup ratusan korban.

“Jumlah korban di Soloraya ada 494 orang, terbagi dalam 45 kelompok. Setiap kelompok ada sebanyak ratusan orang,” ujar Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (23/1/2018).

Baca:

Total Kerugian Korban Hannien Tour Melonjak Jadi Rp80 Miliar

Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Hannien Tour

Agus mengungkapkan polisi tidak butuh waktu lama untuk melimpahkan berkas perkara tahap I kasus Hannien Tour ke Kejari. Hal tersebut dilakukan karena polisi sudah punya cukup alat bukti.

Satreskrim Polresta, lanjut dia, setelah berkas perkara penipuan dan penggelapan sudah selesai baru membuat berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk berkas perkara TPPU akan dipisah menjadi empat berkas sesuai dengan jumlah tersangka.

“Kami sekarang miminta bantuan perbankan untuk melacak uang yang masuk dan keluar di rekening milik keempat tersangka,” kata dia.

Kapolresta Solo Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo menjelaskan posko aduan korban Hannien Tour masih tetap dibuka meskipun Satreskrim telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka ke Kejari. Polresta berharap kasus ini bisa selesai tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya