SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo mengungkap alasan hanya menuntut penipu yang menggelapkan uang milik bos perusahaan rokok PT Djitoe senilai Rp2,75 miliar dengan hukuman empat bulan penjara. JPU mengklaim <a title="Penipuan Solo: Tilap Rp2,7 Miliar, Warga Banten Hanya Dituntut 4 Bulan Penjara" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180504/489/914312/penipuan-solo-tilap-rp27-miliar-warga-banten-hanya-dituntut-4-bulan-penjara">tuntutan </a>&nbsp;terhadap terdakwa bernam Alex Abdul Rahman, 54, warga Serang, Banten, itu sudah sesuai prosedur hukum.</p><p>Sidang lanjutan kasus penipuan ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo dengan agenda pembelaan (pleidoi) terdakwa berlangsung Selasa (8/5/2018). Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Izharyadi, itu Alex meminta dibebaskan. Sebelumnya, dalam sidang Kamis (3/5/2018), JPU Kejari menuntut Alex hukuman empat bulan penjara.</p><p>&ldquo;Kami mempertimbangkan adanya unsur kekeluargaan dalam menyelesaikan kasus <a title="Penipuan Solo: Korban Umrah Abu Tours Bertambah Jadi 28 Orang" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180416/489/910748/penipuan-solo-korban-umrah-abu-tours-bertambah-jadi-28-orang">penipuan </a>&nbsp;ini antara pelapor dan terlapor. Berkas berupa surat pernyataan perdamaian bermeterai dan tertuang dalam BAP [Berita Acara Pemeriksaan] di Polresta Surakarta juga dijadikan dasar dalam menuntut Alex,&rdquo; ujar JPU Kejari Solo, Didik Aryanto.</p><p>Didik menjelaskan melihat kasus ini dengan adanya bukti lampiran surat perjanjian sesuai dasar hukum yang berlaku mengarah pada kasus perdata. Hal tersebut juga diperkuat keterangan ahli hukum dari Univesitas Sebelas Maret (UNS) Solo yang dihadirkan dalam persidangan di PN Solo.</p><p>&ldquo;Kami melihat ada niat baik antara kedua pihak untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Bahkan dalam surat perjanjian, Alex siap mengembalikan uang senilai Rp2,75 miliar kepada Michiko,&rdquo; kata dia.</p><p>Ia mengaku tidak setuju dengan pernyataan terdakwa yang minta dibebaskan saat membacakan pleidoi di depan Majelis Hakim. Alex dalam pleidoi tidak menjelaskan perincian kronologis kasusnya sehingga JPU bingung untuk mengetahui bagian mana yang dinilai dapat meringankan Alex.</p><p>Alex, melalui kuasa hukumnya, Arsi, berkukuh menyatakan diri tak bersalah dalam perkara itu. Bahkan kuasa hukum terdakwa menghendaki jika kasus <a title="PENIPUAN SOLO : Korban Abu Tours Hanya Ingin Uang Pendaftaran Dikembalikan" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180404/489/908024/penipuan-solo-korban-abu-tours-hanya-ingin-uang-pendaftaran-dikembalikan">penipuan </a>&nbsp;tersebut murni masalah perdata dan bukan pidana. Ia berharap kliennya dibebaskan dalam dalam kasus ini.<br /> <br />Diketahui kasus ini bermula saat Michiko Soetantyo dan keluarga rokok PT Djitoe menginvestasikan uang senilai Rp19,5 miliar ke perusahaan investasi BBC di Jakarta. Namun, uang yang diinvestasikan itu macet. Michiko meminta tolong Alex mengurus uang yang telah diinvestasikan di BCC.</p><p>Michiko memberikan uang tunai senilai Rp8,75 miliar kepada Alex sebagai uang jasa mengurus uang investasi di BCC. Namun, dalam mengurus pengembalian saham milik Michiko beserta keluarganya, uang yang terpakai hanya senilai Rp4 miliar.</p><p>Michiko meminta Alex mengembalikan uang sisa senilai Rp4,75 miliar. Namun, Alex hanya mengembalikan uang senilai Rp2 miliar. Sementara sisanya senilai Rp2,75 miliar sampai sekarang belum dikembalikan. Michiko kemudian melaporkan kasus ini ke Polresta Surakarta.</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya