SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan (JIBI/Solopos/Dok.)

Penipuan Solo, karyawan koperasi menggelapkan uang koperasi Rp60 juta.

Solopos.com, SOLO–Seorang karyawan koperasi di Kelurahan Mojosongo, Jebres, Nugroho, 35, mengajukan utang fiktif dengan memakai nama para nasabah. Atas ulah tipu-tipu Nugroho, koperasi menderita kerugian mencapai Rp60-an juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Data yang dihimpun Solopos.com di Mapolsek Jebres, Rabu (2/3/2016), Nugroho adalah pegawai koperasi yang memegang posisi bagian marketing. Dalam menjalankan tugasnya, warga Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari ini menawarkan jasa utang piutang kepada warga. Awal-awal bekerja, Nugroho tak menunjukkan gelagat sebagai seorang penipu. Namun, memasuki bulan keenam, mulai nampak tindakan mencurigakan. “Pelaku ini bekerja belum genap setahun. Dia bekerja sebagai marketing di sebuah koperasi dan berstatus bujang,” ujar Kanitreskrim Polsek Jebres, AKP Widodo, saat ditemui Solopos.com, Rabu (2/3/2016).

Aksi tipu-tipu Nugroho ialah dengan cara mengajukan utang fiktif atas nama para nasabah. Setiap nasabah koperasi dicatut nama dan identitasnya untuk diajukan sebagai para pengutang. “Karena posisi Nugroho adalah marketing, ia tahu banyak hal tentang mekanisme pengajuan utang, termasuk bagaimana memalsukan data pengutang,” terang Widodo.

Ulah Nugroho terbongkar beberapa bulan kemudian. Jajaran pimpinan koperasi berinisiatif mengaudit keuangan koperasi secara menyeluruh setelah melihat tanda-tanda ketidakberesan keuangan koperasi. Akhirnya terbongkar bahwa sejumlah pemohon utang ke koperasi yang mencapai Rp60-an juta adalah fiktif.

“Diketahui, pelaku di balik utang fiktif itu adalah Nugroho. Saat itu, jajaran pimpinan koperasi langsung melaporkan Nugroho ke polisi,” paparnya.

Tak berselang lama, polisi menangkap pelaku dan menahannya sebagai tersangka. Kepada penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia nekat menggelapkan uang koperasi karena desakan tergiur uang banyak. Atas perbuatanya ini, pelaku dijerat Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dalam Jabatan. Ancamannya ialah kurungan penjara maksimal lima tahun.

“Saat ini masih dalam penyidikan,” ujar Widodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya