SOLOPOS.COM - Wakasatreskrim Polresra Solo AKP Sutoyo (kanan) memintai keterangan pelaku penipuan di Mapolresta Solo, Kamis (31/3/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Penipuan Solo, seorang nenek-nenek asal Colomadu ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan.

Solopos.com, SOLO — Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo menangkap seorang nenek-nenek yang diduga menggelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah, Selasa (28/3/2017).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Nenek-nenek itu adalah Titik Kaheksi Kurniati, 65, warga Kampung Brotoseno RT 002/RW 013, Bolon, Colomadu, Karanganyar. Wakasatreskrim Polresra Solo AKP Sutoyo mewakili Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi mengatakan kasus pengggelapan tersebut terjadi pada 2013.

Titik bekerja sebagai kasir di perusahaan garmen terbesar di Solo yang membuka cabang di Desa Pabelan, Kartasura, Sukoharjo. “Dia [Titik] mengajukan pencairan uang ke induk perusahaan di Solo senilai Rp535 Juta. Uang tersebut untuk membayar gaji puluhan karyawan, belanja obat batik, dan membayar operasional perusahaan unit produksi perusahaan selama tiga tahun yakni 2013, 20104, dan 2015,” ujar Sutoyo kepada wartawan di Mapolresta, Jumat (31/3/2017).

Menurut Sutoyo, setelah uang tersebut cair Titik tidak menggunakannya sesuai pengajuan awal. Titik justru memanfaatkan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Pemilik perusahaan langsung melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polresta Solo.

“Perusahaan meminta pelaku membuat laporan keuangan senilai Rp535 juta yang telah dicairkan tetapi tidak bisa. Kami langsung menangkap pelaku,” kata dia.

Ia mengatakan Titik ditangkap di rumahnya pada Selasa pukul 13.00 WIB. Barang bukti disita berupa 50 bendel nota pencairan uang perusahaan selama tiga tahun. Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Pelaku setelah merasa tidak bisa membuat laporan keuangan langsung mengundurkan diri dari perusahaan. Kami pastikan kasus ini hanya ada satu orang pelaku,” kata dia.

Sutoyo menambahkan Titik telah bekerja di perusahaan itu selama 30 tahun. Semua uang yang digelapkan habis untuk membeli barang berharga.

Sementara itu, Titik Kaheksi Kurniati berdalih tidak menggelapkan uang perusahaan senilai Rp535 juta. Menurut dia, hal itu akibat kesalahan administratif.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya