SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi (kiri) menunjukkan barang bukti kasus penipuan di Mapolresta Solo, Senin (30/10/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Seorang SPG menjadi korban penipuan oleh seorang pria yang dikenalnya lewat medsos.

Solopos.com, SOLO — Seorang sales promotion girl (SPG) asal Kadipiro, Banjarsari, Solo, TWM, 28, menjadi korban penipuan oleh seorang pria yang dikenalnya lewat media sosial (medsos). Dia kehilangan sepeda motor dan laptop.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pria bernama Muhammad Rifai Reza Pahlevi, 30, warga Kampung Kartopuran RT 002/RW 002, Jayengan, Serengan, itu sudah ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo, Minggu (29/10/2017).

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi mewakili Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan Rifai dan TWM awalnya berkenalan dengan korban lewat media sosial (medsos). Kemudian mereka berdua bertemu hingga akhirnya saling dekat.

“Dia [Rifai] berjanji menikahi korban. Korban percaya hingga akhirnya mau menuruti permintaan pelaku untuk meminjamkan laptop dan sepeda motor Honda Beat,” ujar Agus saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Senin (30/10/2017).

Menurut Agus, Rifai meminjam laptop dan sepeda motor untuk sarana bekerja. Kemudian kedua barang tersebut dijualnya lewat online tanpa sepengetahuan TWM. Laptop dijual seharga Rp3 Juta dan sepeda motor Honda Beat dijual seharga Rp6,4 juta.

“Uang hasil penjualan laptop dan sepeda motor dibelikan sepeda motor bekas oleh pelaku. Merasa tertipu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Solo. Kami langsung menindaklajuti laporan tersebut dengan menangkap pelaku di rumahnya,” kata dia.

Ia menjelaskan Rifai diketahui berstatus duda satu anak. Sementara TWM janda dengan dua anak. Barang bukti yang disita berupa laptop Acer warna putih dan tas punggung warna hitam. Sementara sepeda motor Honda Beat yang telah dijual belum ditemukan.

“Kami masih mencari sepeda motor milik korban. Informasi yang diterima anggota di lapangan orang yang membeli sepeda motor Honda Beat berada di Bali,” kata dia.

Agus mengatakan Rifai dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Muhammad Rifai Reza Pahlevi mengaku nekat menipu karena terdesak kebutuhan. Awalnya memang berniat baik untuk menikahi TWM tetapi karena tidak punya uang akhirnya menjual barang milik TWM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya