SOLOPOS.COM - Penyidik Polresta Solo memeriksa Yusak Haryanto, 60, tersangka kasus penipuan berkodok investasi emas bodong di Mapolresta Solo, Selasa (6/2/2018). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Berkas kasus penipuan bermodus investasi emas dengan tersangka Yusak Haryanto dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.

Solopos.com, SOLO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menyatakan berkas perkara kasus penipuan berkedok investasi emas dengan tersangka Yusak Haryanto, 60, warga Kampung Sewu RT 002 /RW 006, Sewu, Jebres, Solo, dinyatakan lengkap (P21). Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta akan melimpahkan berkas perkara tahap II pada Kamis (9/2/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami sudah menerima pemberitahuan dari Kejari berkas perkara Yusak sudah dinyatakan P21,” ujar Kanit 4 Reskrim Polresta Iptu Sudarmiyanto mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (6/2/2018).

Ekspedisi Mudik 2024

Sudarmiyanto menjelaskan pelimpahan berkas perkara tahap I sudah dilakukan pekan lalu. Kemudian pelimpahan berkas perkara tahap II dilaksanakan Kamis besok. Pelimpahan berkas perkara tahap II nantinya termasuk penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari.

“Yusak akan menjadi tahanan Kejari saat pelimpahan berkas perkara tahap II nanti selesai. Kami menjerat Yusak dengan Pasal 378 dan Pasal 374 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” kata dia.

Baca:

PENIPUAN SOLO : Dilimpahkan ke Kejari, Berkas Perkara Investasi Emas Dipecah Jadi  Dua

PENIPUAN SOLO : Polisi Sita Tanah, Rumah dan Gudang Milik Penipu Bermodus Investasi Emas

Satreskrim, lanjut dia, menghitung kerugian kasus ini senilai Rp111 miliar. Jumlah korban kasus ini ada 108 orang. Barang bukti yang diserahkan ke Kejari berupa mobil Honda Mobilio berpelat nomor N 481 RI dan mobil Honda Jazz berpelat nomor AB 1662 SI. Selain itu, ada uang tunai senilai Rp20 juta, laptop Lenovo, 77 kuitansi transaksi emas bodong, 5 buku tabungan, dan lima ponsel.

“Kami tidak akan berhenti dalam menyelesaikan kasus penipuan dan penggelapan. Petugas setelah ini akan memproses berkas perkara kasus TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang] dengan tersangka Yusak,” kata dia.

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi menjelaskan untuk kasus TPPU barang bukti diamankan berupa tiga unit rumah dan satu gudang. Aset tersebut diketahui dibeli Yusak dari uang hasil kejahatan. “Kami sudah menyiapkan berkas perkara TPPU Yusak untuk segera dilimpahkan ke Kejari,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya