SOLOPOS.COM - Polisi mengamankan dua tersangka baru kasus penipuan umrah Hannien Tour, Arif (depan) dan Ilham (belakang), di Mapolresta Surakarta/Solo, Jumat (5/1/2018).(Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Polresta Surakarta melimpahkan berkas kasus penipuan umrah oleh Hannien Tour ke Kejari.

Solopos.com, SOLO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta melimpahkan berkas perkara kedua tersangka kasus penipuan biro perjalanan haji dan umrah PT Usmaniyah Hannien Tour ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Selasa (20/2/2018). Ini merupakan penyerahan tahap II.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kedua tersangka yakni Farid Rosidyn, 45, (Direktur Hanien Tour) dan Avianto Boedhy Satya (Direktur Keuangan Hannien Tour). Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Sutoyo, mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo, menjelaskan berkas kedua tersangka ini dinilai Kejari lebih lengkap sehingga bisa terlebih dulu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam berkas perkara kasus ini kedua tersangka menipu 4.126 orang calon jemaah umrah di sepuluh cabang Hannien Tour di Indonesia. Nilai kerugian sekitar Rp41 miliar.

Baca:

“Kami menyerahkan Farid dan Avianto ke Kejari bersama barang bukti. Kedua tersangka sekarang resmi menjadi tahanan Kejari Solo,” ujar Sutoyo kepada wartawan di Mapolresta Solo, Selasa.

Sutoyo menjelaskan barang bukti yang diserahkan ke Kejari berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia dan sepeda motor Honda Vario. Selain itu, barang bukti koper, baju ihram, paspor, dan lainnya. Sebelum ditahan Kejari, lanjut dia, kedua tersangka diperiksa terlebih dulu kondisi kesehatannya.

Setelah dinyatakan sehat kedua tersangka dititipkan Kejari Solo ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1A Solo. “Setelah ini kami akan mengurus berkas TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang] kedua tersangka,” kata dia.

Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Agus Puryadi memastikan pelimpahan berkas tersangka lainnya yakni Ilham Ananto Wibowo (Direktur Teknis Hanien Tour) dan Arif Munandar (Direktur Operasional Hannien Tour) akan dilimpahkan ke Kejari pekan depan. Pemisahan berkas keempat tersangka ini sesuai permintan Kejari.

Farid dan Avianto, lanjut dia, dijerat Pasal 378 dan Pasal 374 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan hukuman empat tahun penjara. “Kejari menilai berkas milik Farid dan Avianto lebih lengkap dibandingkan milik Ilham dan Arif. Kami tidak mempermasalahkan soal pemisahan pelimpahan berkas perkara keempat tersangka di Kejari,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya