SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Seorang pedagang <em>handphone (</em>HP) di Singosaren Plaza, Kemlayan, Serengan, Solo, SH, 47, warga Serengan, tertipu seorang pria yang mengaku anggota TNI di Satuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus).</p><p>Pria bernama Adi Susanto Misma, 47, warga Jl. Kyai Haji Mudzakir No. 4 RT 004/RW 012, Joyosuran, Pasar Kliwon, Solo, itu ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta belum lama ini. Kasus <a title="Penipuan Solo: Ini Alasan JPU Tuntut Penipu Rp2,75 Miliar Hanya 4 Bulan Penjara" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180508/489/915075/penipuan-solo-ini-alasan-jpu-tuntut-penipu-rp275-miliar-hanya-4-bulan-penjara">penipuan </a>&nbsp;itu terjadi pada 23 April.</p><p>Modusnya, Adi mengaku sebagai anggota TNI di Satuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) dan ke mana-mana membawa pistol korek api. "Saya mendatangi SH untuk bisnis jual beli belasan unit ponsel dengan nilai sekitar Rp16 juta. Setelah uang saya terima, ponsel tidak saya kirim ke SH," ujar Adi kepada wartawan di Mapolresta Surakarta, Rabu (9/5/2018).</p><p>Adi mengaku saat mendatangi SH di kiosnya mengenakan tas ransel doreng. Di dalam tas terdapat senjata api laras pendek yang tak lain pistol korek api untuk menakut-nakuti SH. "Saya nekat melakukan perbuatan ini karena terlilit banyak utang dan butuh uang untuk biaya persalinan istri di rumah sakit," kata dia.</p><p>Ia menjelaskan selama ini hanya bekerja sebagai driver mobil pribadi yang penghasilannya tidak banyak. Kemudian ia berusaha mencari pekerjaan sampingan, tetapi tidak berhasil hingga akhirnya mencari jalan pintas.</p><p>Panit Resmob Polresta, Ipda Stevano Leonard Johannes mewakili Plh Kasatreskrim Polresta AKP Sutoyo menjelaskan terungkapnya kasus <a title="Penipuan Solo: Tilap Rp2,7 Miliar, Warga Banten Hanya Dituntut 4 Bulan Penjara" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180504/489/914312/penipuan-solo-tilap-rp27-miliar-warga-banten-hanya-dituntut-4-bulan-penjara">penipuan&nbsp; </a>ini berdasarkan pengembangan kasus penipuan dengan korban Ing Ramto, warga Dukuh Sumyang RT 002/RW 006 Desa Jatipurno, Trucuk, Klaten, yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkot Solo.</p><p>Adi diketahui menipu Ing Ramto dengan mengaku sebagai karyawan PT Adira Finace dan menawarkan dua unit sepeda motor berharga murah hasil lelang senilai Rp34 juta. "Adi ternyata juga menipu penjual ponsel di Singosaren Plaza dengan modus sebagai anggota Kopassus untuk menakut-nakuti SH. Kerugian kasus <a title="PENIPUAN SOLO : Korban Abu Tours Hanya Ingin Uang Pendaftaran Dikembalikan" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180404/489/908024/penipuan-solo-korban-abu-tours-hanya-ingin-uang-pendaftaran-dikembalikan">penipuan&nbsp; </a>ini senilai Rp16 juta," ujar Stevano.</p><p>Satreskrim, lanjut dia, mengamankan barang bukti berupa kertas bukti transfer uang, buku tabungan, ponsel, pistol korek api, dan tas ransel doreng. Adi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya