SOLOPOS.COM - Polsek Laweyan menangkap dua orang pelaku penipuan di tempat rental mobil dengan modus memalsukan surat jaminan, Selasa (14/6/2016). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Penipuan Solo, Polsek Laweyan menangkap dua pelaku penipuan di tempat rental mobil.

Solopos.com, SOLO–Polsek Laweyan menangkap dua orang pelaku penggelapan mobil rental dengan modus memalsukan surat jaminan, Senin (6/6/2016). Dua pelaku tersebut yakni Atoni Adam, 39, warga Dusun Tawangsari RT 002 /RW 001 Desa Bangsal, Mojokerto, Jatim dan Catur Yogi, 25, warga Mojokerto, Jatim.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ahmad Luthfi melalui Kapolsek Laweyan, Kompol Agus Puryadi, mengatakan terungkapnya kasus tersebut bermua ketika pelaku datang di tempat penyewaan mobil (rental) Tasnim di milik Dimas Wisni Ginanjar di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 4, RT 002 /RW 001 Kelurahan Sondakan, Laweyan pukul 05.00 WIB.

Pelaku penyewa mobil untuk tujuan ke Kudus, Jateng dengan membawa jaminan berupa sepeda motor Yamaha Mio berpelat nomor AG 4345 JB, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

“Pelaku membawa mobil ke wilayah Jatim padahal perjanjian sewanya menuju ke Kudus. Pemilik mobil mengetahuinya dari GPS [global positioning system] yang dipasang di mobil,” ujar Agus kepada wartawan di kantornya, Selasa (14/6/2016).

Agus mengatakan kecurigaan pemilik mobil bertambah ketika melihat surat jaminan berupa SIM, KK, dan STNK yang digunakan pelaku ternyata palsu. Korban langsung melakukan pengejaran mobil Toyota Avanza Grand New Veloz hitam 2016 berpelat AD 3124 XR dan melaporkan ke Polsek Laweyan.

“Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Polres Ngawi dengan bantuan Satlantas setempat dan langsung di bawa ke Polsek Laweyan,” kata Agus.

Modus pelaku, kata dia, memalsukan dokumentasi kependudukan dengan membuat alamat KTP dan SIM yang dekat dengan lokasi sasaran kejahatan. Nama yang tertera di SIM dan KTP bukan nama asli. Pelaku berencana menjual mobil itu kepada penadah di Jatim dengan harga Rp25 juta.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan hukuman enam tahun penjara. Pelaku belum bisa dijerat pasal penipuan karena mobil belum berpindah tangan dan masa sewa rental belum habis,” kata dia.

Ia menambahkan pengakuan pelaku sudah melakukan penipuan di dua lokasi yakni di Jakarta dengan berhasil membawa dua mobil dan Semarang dengan membawa lari kamera rental. Pelaku belajar membuat KTP dan SIM palsu dari Internet.

Sementara itu, seorang pelaku, Catur Yogi, mengaku penadah mobil adalah anggota polisi yang bertugas di Polsek Mojokerto. Dua mobil hasil penipuan di Jakarta sudah terjual dengan harga Rp 20 juta.

“Saya menggunakan nama Yuli Kurniawan di KTP dan SIM palsu untuk dijadikan jaminan di rental mobil Solo,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya