SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan vonis masing-masing 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara kepada dua bos biro umrah dan haji PT Usmaniyah <a title="Kasus Hanien Tour, Polresta Surakarta Tunggu Rekomendasi Polda" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180418/489/909133/kasus-hanien-tour-polresta-surakarta-tunggu-rekomendasi-polda">Hannien Tour</a>. Kedua bos Hannien Tour tersebut yakni Farid Rosidyn, 45, (Direktur) dan Avianto Boedhy Satya (Direktur Keuangan).</p><p>Vonis yang dibacakan pada sidang Selasa (22/5/2018) tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solo yakni 2 tahun penjara. Kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan vonis hakim.</p><p>Pantauan <em>Solopos.com</em>, sidang putusan itu dibagi menjadi dua tahap. Sidang pertama dengan terdakwa Farid dengan Ketua Majelis Hakim Mangapul Girsang. Sementara sidang kedua dengan terdakwa Avianto dipimpin Ketua Majelis Hakim Tingam Oase C.H. Simanjutak.</p><p>&ldquo;Terdakwa Farid terbukti melakukan tindak kejahatan pidana <a title="Mirip Abu Tours, Pemilik Biro Umrah Global Tour Ditangkap Polisi" href="http://news.solopos.com/read/20180410/496/909499/mirip-abu-tours-pemilik-biro-umrah-global-tour-ditangkap-polisi">penipuan </a>&nbsp;dan penggelapan. Kami menjatuhkan vonis ini sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP,&rdquo; ujar Ketua Majelis Hakim Mangapul.</p><p>Farid ditahan Polresta Solo sejak 23 Desember 2017. Sebelumnya Farid didampingi kuasa hukumnya. Namun, pada 17 April dia mencabut kuasa terhadap kuasa hukumnya itu sehingga dalam persidangan dia sendirian.</p><p>&ldquo;Farid terbukti menggunakan uang milik <a title="Kepala Cabang Abu Tours Mangkir Panggilan Polresta Surakarta" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180501/489/913674/kepala-cabang-abu-tours-mangkir-panggilan-polresta-surakarta">calon jemaah umrah </a>&nbsp;untuk menggaji dirinya senilai Rp33 juta per bulan. Kami menerima bukti itu dari berkas perkara penyidikan,&rdquo; kata dia.</p><p>Hannien Tour, lanjut dia, menjual promo umrah murah senilai Rp18 juta. Uang umrah yang terkumpul dari setiap pendaftar baru digunakan untuk memberangkatkan umrah pendaftar lama. Kondisi tersebut yang membuat perusahaan menjadi tidak sehat.</p><p>Korban penipuan ini dari Soloraya sebanyak 494 orang dengan kerugian senilai Rp8 miliar. &ldquo;Kami melihat di persidangan yang meringankan, Farid mengakui kesalahannya. Sementara yang memberatkan Farid membawa agama untuk menipu orang lain, meresahkan warga Solo, dan berbelit-belit saat dimintai keterangan,&rdquo; kata dia.</p><p>Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Tingam Oase C.H. Simanjutak mengungkapkan Avianto juga divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Vonis diberikan sesuai Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.</p><p>&ldquo;Kami melihat dari berkas perkara Avianto diketahui pernah membuat rilis pers tentang pemberangkatan ratusan jemaah umrah ke Tanah Suci. Hal tersebut dilakukan untuk meyakinkan masyarakat bahwa PT Hannien Tour adalah perusahaan sehat,&rdquo; ujar Tingam.</p><p>Menanggapi vonis dari Majelis Hakim PN Solo, Avianto dan Farid sepakat menjawab pikir-pikir. &ldquo;Saya memilih pikir-pikir setelah menerima vonis ini,&rdquo; ujar Avianto.</p><p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solo, Sutarno, mengatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban kedua terdakwa Avianto dan Farid terkait vonis dari Majelis Hakim PN Solo.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya