SOLOPOS.COM - Warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di Jalan Kaliurang Km. 16, Kledokan RT02/RW07 Umbulmartani, Ngemplak, Sleman, Kamis (3/12/2015) siang. (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Penipuan Sleman terungkap. Adapun pelaku diduga berniat menipu pejabat di Tiongkok.

Harianjogja.com, SLEMAN – Polres Sleman mengamankan ratusan alat telkomunikasi dari rumah yang dijadikan markas WNA asal Tiongkok di Dusun Kledokan, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman. Kuat dugaannya, barang tersebut akan dipakai untuk melakukan tindak kejahatan online secara internasional. (Baca Juga : PENIPUAN SLEMAN : 15 WNA Tiongkok Diduga Jaringan Internasional)

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Ratusan alat yang disita dari rumah kontrakan penipuan Sleman ini antara lain, pesawat telepon rumah 55 unit berikut kabel line 17 gulungan. Wifi line 35 unit berikut router hotspot 37 item, ponsel sembilan unit, handy talky (HT)13 unit. Serta dua unit CCTV, laptop dan printer masing-masing dua unit, keyboard 10 unit, recorder CCTV satu unit. Para WNA itu juga membawa perekam suara sebanyak dua unit serta 10 simcard serta uang pecahan Dolar Hong Kong, Yuan dan Rupiah.

Kapolres Sleman AKBP Faried Zukarnain menjelaskan barang yang ditemukan itu tergolong tidak wajar dibawa oleh seseorang yang sekadar rekreasi. Karena itu pihaknya menduga, para WNA itu akan melakukan tindak kejahatan online yang sebelumnya juga pernah ditemukan Polda Metro Jaya. Menggunakan peralatan yang hampir sama, para WNA memeras pejabat dari negara asal mereka di Tiongkok.

“Dari 15 WNA ini, kami baru menemukan 10 paspor mereka,” ungkapnya di Mapolres Sleman, Jumat (4/12/2015).

Meski demikian, hingga Jumat (4/12/2015), pihaknya belum memeriksa secara resmi 15 WNA karena terkendala bahasa dan saat ini tengah menunggu penerjemah. Karena itu belum ada kejelasan status hukum kelimabelas orang itu. Namun pihaknya tengah berupaya menjalin koordinasi dengan kepolisian di Tiongkok untuk mengirim data 15 WNA tersebut.

“Data akan kita kirim untuk melihat apakah mereka ada yang menjadi DPO di sana,” imbuh dia.

Faried menyinggung terkait rumah yang ditempati para WNA tersebut, sebelumnya disewa seseorang berinisial A atas perantara seorang warga bernama Dewi, sejak Mei 2015 sebesar Rp125 juta. Akantetapi hingga saat ini pihaknya belum berhasil menghubungi penyewa tersebut.

“Ibu Dewi ini dimintai tolong pemilik rumah untuk mencarikan penyewa, setelah dipromosikan dapatlah si A ini, lalu disewa si A. Tapi sampai saat ini belum bisa dihubungi,” terangnya. (Baca Juga : PENIPUAN SLEMAN : Digerebek, 15 WNA Lompat Dari Lantai 2, 1 Luka Patah Tulang)

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I DIY Hananto menyatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan para WNA di Polres Sleman. Dilihat dari dokumen yang dibawa, mereka memanfaatkan program kunjungan terbatas satu bulan dengan tanpa visa dan hanya memakai paspor.

“Kami menunggu proses selesai di kepolisian dulu baru akan memeriksa,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya