SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan (JIBI/Solopos/Dok.)

Penipuan Sleman dilakukan oleh seorag residivis.

Harianjogja.com, SLEMAN — Baru beberapa hari bebas, Sri, 46, warga Sariharjo, Ngaglik, Sleman keluar dari lapas. Ia harus berurusan kembali dengan petugas kepolisian karena kasus penipuan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Terbebas dari lapas kelas IIA, Wirogunan, Yogyakarta wanita yang sehari-hari sebagai ibu rumah tangga tersebut kini kembali diamankan karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap seorang kawannya.

Kanit Reskrim polsek Mlati, AKP Haryanta mengatakan Sri adalah seorang residivis kasus penipuan dan penggelapan. Setelah bebas dari penjara ia kembali dilaporkan oleh korban bernama, Intan Nasution, 42, warga Melati, Sleman.

Ekspedisi Mudik 2024

“Penipuan yang dilakukan pelaku menyebabkan korban menderita kerugian harta sebanyak ratusan juta rupiah,” katanya, Jumat (23/9/2016).

Dikatakannya, dalam kasus penipuan ini pelaku Sri menjual sebuah mobil CRV warna putih dengan nomor polisi AB 1285 VE pada awal januari 2015 lalu. Namun BPKB mobil tersebut ternyata dijadikan jaminan untuk berutang oleh pelaku dan tanpa sepengetahuan korban.

Menurut keterangan korban, mereka berdua bersepakat untuk transaksi jual mobil tersebut seharga Rp 263juta. Namun untuk awal korban membayar Rp200juta, sehingga masih ada kekurangan sebanyak Rp63 juta.

“Korban berjanji kepada pelaku akan melunasi lima bulan kemudian. Mobil saat itu sudah dibawa oleh korban, namun BPKB masih dibawa oleh pelaku,” katanya.

Kemudian saat bulan April tahun 2015, korban sudah melunasi semua kekurangan pembayaran. Sehingga pada saat melunasi korban berniat untuk meminta BPKB mobil tersebut.

Namun hingga menunggu beberapa saat BPKB mobil tidak juga diserahkan oleh pelaku kepada korban. Setelah korban merasa curiga dan menelusuri keberadaan BPKB mobil, ternyata surat kendaraan tersebut sudah dijadikan jaminan utang sebanyak Rp 180juta.

Panit Reskrim II Polsek Mlati Ipda Bowo Susilo menambahkan, BPKB mobil CRV itu ternyata sudah digadai sejak transaksi pertama pembayaran dengan korban pada januari 2015 lalu.

“Dalam penyidikan diketahui ternyata pelaku justru tersangkut kasus penipuan dan penggelapan. Kemudian dia ditahan di Lapas Wirogunan,” ujar Bowo.

Akibat ulah licik pelaku, kini korban juga harus membayar angsuran hutang sebanyak Rp5,8juta per bulan. Karena merasa ditipu akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mlati.

Kini pelaku sudah diamankan oleh petugas tidak lama setelah ia terbebas dari penjara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan korban ibu rumah tangga akan dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama paling lama empat tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya