SOLOPOS.COM - Direktur Utama PT BPR Arta Yogyakarta (AYO) Deden Eko Handoyo menunjukkan surat dari lembaga yang mengatasnamakan PT Swissindo World Trust International Orbit ketika ditemui di Kantor Pusat PT BPR Arta Yogyakarta, Jl Magelang Km 15, Sleman, Selasa (9/8/2016). (Kusnul Isti Qomah/JIBI/Harian Jogja)

Penipuan Sleman berupa janji pelunasan utang kembali terjadi.

Harianjogja.com, SLEMAN — Modus janji pelunasan utang kepada nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) kembali terjadi di DIY. Kali ini, korbannya adalah nasabah PT BPR Arta Yogyakarta (AYO). Adapun pada akhir Juni 2016, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati kepada lembaga yang menawarkan janji pelunasan utang.

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

((Baca Juga : PENGEMPLANGAN KREDIT : Jangan Tergiur Rayuan Pelunasan Kredit)

Kepala Kantor OJK DIY Fauzi Nugroho pernah mengatakan penawaran dan ajakan muncul di beberapa daerah dengan mengatasnamakan PT Swissindo World Trust International Orbit di Cirebon dan Koperasi Pandawa Mandiri Grup di DIY.

Ia menjelaskan praktik tersebut tidak dibenarkan karena dapat merugikan industri jasa keuangan dan masyarakat. Kegiatan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan. Fauzi mengatakan, praktek itu bisa mengancam kesehatan bisnis perbankan. Angka kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) bisa menjadi tinggi dan tidak terkendali.

“Kalau prinsip orang berutang selesaikan dengan membayar. Jangan diiming-iming oleh lembaga. Masyarakat jangan gampang diiming-imingi,” kata dia beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, OJK mengajak semua pihak, khususnya para debitur dan pelaku usaha jasa keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran dan ajakan dari pihak manapun terkait hal tersebut.

Di sisi lain, bagi debitur yang masih memiliki kewajiban kredit kepada industri jasa keuangan diminta agar tetap menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dan menghubungi pihak bank atau perusahaan pembiayaan terkait.

OJK juga mengimbau agar pihak-pihak yang merasa dirugikan melakukan upaya hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku agar terdapat kepastian hukum. Langkah itu juga untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada industri jasa keuangan akibat perilaku pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Modus penawaran pelunasan kredit dilakukan dengan menawarkan janji pelunasan kredit atau pembebasan utang rakyat dengan sasaran para debitur macet pada bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan maupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya. Caranya dengan cara menerbitkan surat jaminan atau pernyataan pembebasan utang yang dikeluarkan dan mengatasnamakan presiden dan Negara Republik Indonesia serta lembaga internasional dari negara lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya