SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos.com)

Ilustrasi (JIBI/Solopos.com)

KULONPROGO—Nasib sial dialami Sari Sitoresmi,56, warga Gunung Gempal, Desa Giripeni, Kecamatan Wates. Dia harus menanggung kerugian Rp120 juta karena sertifikat tanahnya digadaikan kerabat dan tidak kunjung kembali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun, setahun silam, sekitar Agustus 2012, korban bersama kerabatnya yang bernama Rsd alias Kelinci, warga Bantul bersepakat untuk mencairkan dana di Bank Pundi di bilangan Jalan Adisutjipto, Jogja sebesar Rp100 juta dengan agunan sertifikat tanah atas nama korban. Dana tersebut digunakan untuk keperluan masing-masing.

Setelah itu, mereka sepakat untuk membayar angsuran masing-masing pihak sebesar 50%. Menurut korban, setelah dana cair, dia menerima uang sebesar Rp35 juta sementara sisanya dibawa Kelinci.

“Saya kemudian mulai mengangsur sejak September sampai April 2013. tapi uang angsuran itu saya titipkan lewat Kelinci,” ujar korban saat melaporkan kejadian itu ke Polres Kulonprogo, Senin (13/5).

tanpa diduga, korban kemudian didatangi pihak bank yang mengatakan angsuran tersebut ternyata macet. Korban yang merasa selama ini sudah memenuhi kewajibannya kemudian berupaya mengontak Kelinci, tapi pria tersebut tidak berhasil dihubungi bahkan sulit ditemui.

“Dia ternyata tidak menepati janji kalau kami akan mengangsur masing-masing 50%. Saya terus terang mengalami kerugian sampai Rp120 juta dengan perincian utang pokok serta bunga,” ujar korban.

Terpisah, Kasubag Humas Polres Kulonprogo, Ajun Komisaris Polisi Kaswadi yang dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. Menurut dia, kasus tersebut tengah didalami Satuan Reserse Kriminal Polres Kulonprogo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya