SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus korban pencabulan (Dok/JIBI)

Penipuan Semarang menyeret nama Budiyono Sutikno. Mantan striker PSIS itu diganjar dua tahun penjara.

Kanalsemarang.com, SEMARANG — Terbukti melakukan penipuan, mantan striker kesebelasan PSIS Semarang pada era 1990-an, Budiyono Sutikno diganjar hukuman dua tahun penjara. Budiyono menjadi paranormal yang disebut-sebut bisa menyembuhkan segala penyakit.

Promosi Jadi Merek Bank Paling Berharga di RI, Nilai Brand BRI Capai US$5,3 Miliar

Putusan hukuman itu dibacakan ketua majelis hakim, Eka Saharta Winata Laksana pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (14/4/2015).

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim menyatakan terdakwa Budiyono Sutikno terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Budiyono Sutikno pidana dua tahun penjara dikurangi masa penahanan,” kata Eka Saharta membacakan amar putusan.

Eka juga memerintahkan supaya terdakwa tetap berada di dalam tahanan, sampai berakhirnya masa penahanan. Selama persidangan Budiyono ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Kedungpane, Kota Semarang.

Salah seorang hakim anggota, Edy Parulin Siregar melakukan dissenting opinion berbeda pendapat dengan ketua majelis hakim, karena berpendapat perbuatan terdakwa memenuhi unsur pemerkosaan.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penutut umum (JPU), Yustiawati yang menuntut terdakwa dipidana tiga tahun penjara.

Menanggapi putusan ini terdakwa Budiyono Sutikno setelah melakukan konsultasi dengan kuas hukumnya menyatakan menerima. Sementara itu, JPU, Yutiawati juga menerima putusan majelis hakim tersebut, kendati lebih rendah dari tuntutan.

“Kami menerima putusan hukuman dan tidak akan mengajukan banding,” kata Nugroho Budiyantoro kuasa hukum terdakwa kepada wartawan seusai sidang.

Terungkap dalam persidangan Budiyono yang beralih pekerjaan menjadi paranormal telah melakukan penipuan terhadap pasiennya, warga Jl. Kanguru Raya, Kota Semarang, HM pada 24 Oktober 2014.

HM yang mengeluhkan sakit, oleh temannya Dn disarankan untuk berobat ke Budiyono yang dikenal dapat menyembuhkan segala penyakit.

Budiyono menyatakan HM terkena guna-guna dari mantan suaminya sehingga diminta untuk melakukan ritual tertentu, termasuk melakukan hubungan badan dengan mantan pemain PSIS itu.

Terdakwa tidak hanya menyetubuhi HM tapi juga meminta uang jasa pengobatan senilai Rp200.000. Masih kurang, Budiyono meminta tambahan uang senilai Rp500.000.

Merasa ditipu, karena penyakitnya tidak kunjung sembuh, HM kemudian melaporkan ke polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya