SOLOPOS.COM - Tersangka penipuan calon jemaah haji dan umroh, Eko Agung Rahardjo (dua dari kanan), saat memberikan keterangan kepada petugas Polrestabes Semarang di Mapolrestabes Semarang, Rabu (18/1/2017). (Imam Yuda Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

Penipuan dengan kedok biro jasa pemberangkatan umroh dan haji berhasil diungkap aparat Polrestabes Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG – Aparat Polrestabes Semarang berhasil membekuk pelaku penipuan calon jemaah haji dan umroh. Pelaku, Eko Agung Rahardjo, ditangkap tim gabungan Polrestabes Semarang saat berada di apartemennya di Jl. Soekarno Hatta, Bandung, Senin (16/1/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Eko yang berstatus sebagai Kepala Biro Penyelenggara Haji dan Umroh PT. Raihlah Alatas Wisata sebelumnya dilaporkan oleh ratusan warga yang merasa tertipu karena batal berangkat umroh. Ratusan warga itu merasa tertipu karena setelah melunasi biaya perjalanan batal diberangkatkan.

Dalam pengakuannya kepada petugas, Eko mengaku ada sekitar 141 orang yang telah membayar kepadanya untuk diberangkatkan beribadah umroh dan haji. Total uang dari hasil pembayaran yang diterimanya itu mencapai Rp3,3 miliar.

Ekspedisi Mudik 2024

Uang-uang itu, lanjut Eko, telah digunakan untuk membayar berbagai kebutuhan, baik membeli rumah, menyewa apartemen selama melakukan pelarian, hingga membayar keberangkatan calon jemaah umroh yang telah melakukan pembayaran pada periode sebelumnya.

“Jadi seperti tambal sulam. Uang pembayaran calon jemaah haji umroh yang saya peroleh saat ini digunakan untuk memberangkatkan calon jemaah umroh yang sebelumnya,” dalih Eko saat ditanya Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Abiyoso Seni Aji. di Mapolrestabes Semarang, Rabu (18/1/2017).

Kasus penipuan yang dilakukan Eko ini sebenarnya telah mencuat sejak Desember 2016 lalu. Saat itu ratusan calon jemaah haji dan umroh berbondong-bondong melapor ke Mapolrestabes Semarang lantaran merasa tertipu oleh Biro Perjalanan Haji dan Umroh milik Eko.

“Sebagian uang juga saya gunakan untuk membayar para agen-agen itu,” terangnya.

Sementara itu salah satu agen perjalanan yang menjadi rekan Eko, Ervan, membantah jika uang hasil penipuan yang dilakukan tersangka sudah digunakan untuk membayar tagihan kepada para agen.

“Kami juga menjadi korban penipuan, sebab calon jemaah umroh yang dari kami sudah kami serahkan ke tersangka. Akhirnya mereka tertipu dan tidak bisa berangkat. Karena kami yang menjadi perantara akhirnya kami yang harus menanggung biaya perjalanan para korban,” terang Ervan yang turut hadir dalam gelar kasus penipuan di Mapolrestabes Semarang itu.

Ervan menyebutkan selama bekerja di biro jasa pemberangkatan haji dan umroh tersangka memang terlalu berani berspekulasi. Ia berani memasang tarif yang lebih murah dari biro perjalanan yang lain.

”Mungkin itu alasan tersangka mengalami kerugian hingga nekat menipu,” terang Ervan.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Abiyoso Seno Aji, mengimbau kepada para korban yang merasa tertipu oleh Biro Perjalanan Haji dan Umroh milik Eko, yakni PT Raihlah Alatas Wisata yang berkantor di Jl. Wolter Mongisidi, Semarang, untuk segera melapor ke Mapolrestabes.

”Akibat perbuatannya ini tersangka dikenai Pasal 372 junto 372 KUHP dan bisa dijerat hukuman penjara paling lama empat tahun,” beber Kapolrestabes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya