SOLOPOS.COM - Tersangka kasus penipuan dengan cara menggandakan uang, Muhammad Rifa’i Adi Nugroho (baju biru), tengah menunjukkan uang palsu yang digunakan mengelabuhi korbannya kepada aparat polisi di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (20/3/2017). (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda Saputra)

Penipuan dilakukan seorang mantan karyawan multi level marketing (MLM) di Kabupaten Semarang dengan berpura-pura sebagai dukun sakti yang mampu menggandakan uang.

Semarangpos.com, SEMARANG – Kasus penipuan dengan modus mampu menggandakan uang memang acapkali terjadi di Indonesia. Kasus semacam ini bahkan sempat booming beberapa waktu lalu saat aparat kepolisian berhasil membongkar praktik penipuan yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Jawa Timur (Jatim).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Meski demikian, masyakat kita rupanya masih banyak yang belum belajar dari peristiwa itu. Terbukti, banyak di antara masyarakat Indonesia yang masih tertipu dengan penipuan yang berkedok dukun sakti yang mampu menggandakan uang.

Ekspedisi Mudik 2024

Kasus penipuan dengan modus menggandakan uang ini kembali terjadi di Kabupaten Semarang. Praktik penipuan ini dilakukan seorang mantan karyawan sebuah perusahaan multi level marketing (MLM), Muhammad Rifa’i Adi Nugroho, 37, warga Dusun Lebari, Desa Jawisari RT 004/RW 002, Limbangan, Kendal, dengan modus mengiming-imingi korbannya mampu menggandakan uang hingga miliaran rupiah.

“Ia mengelabuhi korbannya dengan modus bisa menggandakan uang hingga miliaran rupiah. Korban pun banyak yang percaya hingga mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Djarod Padakova, kepada wartawan saat gelar pengungkapan kasus penipuan di Mapolda Jateng, Senin (20/3/2017).

Djarod menyebutkan praktik penipuan yang dilakukan Rifa’i itu sebenarnya sudah dilakukan sejak Oktober 2015 lalu. Namun, saat itu belum ada korban yang melaporkan peristiwa yang dialami kepada aparat kepolisian.

“Saat ini saja baru ada tiga korban yang melapor. Dugaan kami korbannya sudah banyak. Bahkan ada yang dari Palembang,” ungkap Djarod.

Dari data yang berhasil dikumpulkan polisi, korban penipuan dengan modus penggandaan uang ini antara lain, Lina, warga Semarang, Hendri dan Tuyono asal Palembang, serta Nun dan Hariyan dari Trenggalek dan Malang, Jawa Timur. Dari kelima korban itu, tersangka berhasil mendapatkan uang mencapai Rp81,5 juta.

Meski demikian, aksi tersangka itu akhirnya terkuak juga. Para korban akhirnya melaporkan peristiwa yang dialami kepada pihak kepolisian. Aparat polisi pun langsung meringkus tersangka saat berada di sebuah toko telepon seluler di Ambarawa, Kabupaten Semarang, pada 24 Januari 2017 lalu. Bersama tersangka, polisi juga mengamankan ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang jika dihitung mencapai Rp450 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya