SOLOPOS.COM - Ilustrasi vonis hakim.(JIBI/Solopos/Dok.)

Penipuan dengan modus operandi penggelapan mobil retal membuat Ketua LCKI Jateng divonis 10 bulan oleh hakim PN Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah (Jateng) Adhi Siswanto Wisnu Nugroho dijatuhi hukuman 10 bulan penjara atas tindak pidana penipuan dan penggelapan sejumlah mobil rental.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua majelis hakim Puji Widodo dan sidang di PN Semarang, Kamis (2/2/2017), menjatuhkan vonis yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 15 bulan penjara. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. “Perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain. Terdakwa menikmati hasil kejahatannya,” katanya.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menilai terdakwa sopan selama menjalani persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Atas putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima, sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.

Perkara penggelapan dan penipuan tersebut bermula ketika terdakwa menyewa sejumlah mobil dari saksi korban yang bernama Agus Sariyanto. Terdakwa sepakat untuk membayar sewa sebesar Rp275.000 per hari untuk masa sewa 10 hari.

Terdakwa mengaku mobil sewaan tersebut akan digunakan untuk operasional bisnis pupuk yang dijalankannya. Namun, hingga batas waktu ditentukan ternyata mobil tersebut tak kunjung dikembalikan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya