SOLOPOS.COM - Tersangka kasus penipuan dengan cara menggandakan uang, Muhammad Rifa’i Adi Nugroho (berbaju biru), tengah menunjukkan uang palsu yang digunakan mengelabuhi korbannya kepada aparat polisi di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (20/3/2017). (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda Saputra)

Penipuan dilakukan seorang mantan karyawan sebuah perusahaan multi level marketing (MLM) dengan cara menyamar sebagai dukun sakti di kawasan wisata Bandungan, Kabupaten Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG – Aparat Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng mengungkap kasus penipuan yang dilakukan seorang mantan karyawan sebuah perusahaan multi level marketing (MLM), Muhammad Rifa’i Adi Nugroho, dengan modus menyaru sebagai dukun sakti yang mampu menggandakan uang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tersangka yang merupakan warga Dusun Lebari, Desa Jawisari RT 004/RW 002, Limbangan, Kendal itu berhasil ditangkap aparat Polda Jateng di sebuah toko telepon gengam di Ambarawa, Kabupaten Semarang, 24 Januari 2017. Kepada petugas, pria asal Banyuwangi itu mengaku sudah menjalankan aksinya sebagai dukun pengganda uang sejak Oktober 2015 lalu.

Dari hasil penipuan itu, tersangka mampu mengelabui korbannya hingga miliaran rupiah. “Rata-rata dari mereka percaya kepada saya, soalnya saya dulu kerja di MLM. Kebanyakan dari mereka juga bukan orang yang ekonomi rendah, buktinya saat diminta menyerahkan uang mereka mampu memenuhi. Berartikan sebenarnya tidak kekurangan,” ujar Rifa’i saat dimintai keterangan oleh polisi di hadapan awak media dalam kegiatan gelar pengungkapan kasus penipuan di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (20/3/2017).

Dalam gelar perkara itu, tersangka bersedia membeberkan triknya dalam menipu korban. Biasanya, setelah bertemu korban, tersangka langsung mengajak menjalankan ritual penggandaan uang di hotel di Bandungan. Hotel yang biasa digunakan tersangka menjalankan ritual itu, yakni Ernawati dan Hotel Anggun.

Di Hotel itu, pelaku mengajak korbannya melakukan ritual dengan cara membaca mantra yang ditujukan kepada Nyi Roro Kidul. Namun, sebelum melakukan ritual itu korban diminta menyerahkan uang sebagai syarat yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.

Sebelum ritual dimulai pelaku menunjukkan kepada korban sebuah kotak karton bekas air mineral yang berisi beraneka macam bunga. Namun, selain bunga, di dalam kotak karton itu sebenarnya juga terdapat uang palsu dalam pecahan Rp100.000 yang jika dihitung mencapai puluhan miliar.

Saat korban serius menjalankan ritual, tersangka pun membalikkan kotak karton itu hingga terlihat seolah-olah bunga-bunga yang digunakan untuk ritual berubah menjadi uang. Meski demikian, korban dilarang membawa uang palsu itu pulang dengan alasan ritual belum selesai.

“Setelah pulang itu korban diminta tersangka mentransfer sejumlah uang hingga mencapai ratusan juta. Tapi, setelah mentransfer uang, tersangka tak kunjung memenuhi janjinya,” ujar Kabidhumas Polda Jateng, Djarod Padakova.

Selain mentransfer uang hingga mencapai Rp278,5 juta, salah satu korban bernama Nita juga menyerahkan mobil merek Toyota Yaris berpelat nomor B 1084 GKF beserta STNK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya