SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan, memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penipuan berkedok pendaftaran CPNS di Mapolres setempat, Selasa (26/9/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Penipuan Ponorogo, tiga pria ditangkap dalam kasus penipuan berkedok pendaftaran CPNS.

Madiunpos.com, PONOROGO — Aparat Polres Ponorogo menangkap tiga pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS). Mereka yang ditangkap bekerja sebagai PNS di Pemkab Ponorogo; Kepala Desa Banjarejo, Kabupaten Madiun; dan mantan PNS guru.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketiga pria yang terlibat dalam penipuan pendaftaran CPNS itu adalah Joko Santoso, 40, yang merupakan PNS DLLAJ Kabupaten Ponorogo, warga Kelurahan Ronowijayan, Kecamatan Ponorogo; Agus Setyo Budiono, 38, yang merupakan Kades Banjarejo, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun; dan Sundadi, 58, seorang mantan PNS, warga Desa Candi, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan, mengatakan ketiga tersangka ini ditangkap setelah ada laporan dari Sutrisno, 38, warga Desa Slahung, Ponorogo yang tertipu pendaftaran CPNS. Sutrisno telah menyetorkan uang tunai Rp75 juta sebagai uang muka kepada tersangka. Sedangkan biaya yang dibebankan korban yaitu Rp200 juta dan langsung menjadi PNS tanpa tes.

“Uang senilai Rp75 juta itu diserahkan sebanyak tiga kali pada tahun 2014,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Ponorogo, Selasa (26/9/2017).

Rudi menyampaikan uang senilai Rp75 juta itu dibayarkan bertahap sebanyak tiga kali. Yaitu, pertama pada tanggal 28 Februari 2014 senilai Rp20 juta di rumah tersangka Sundadi.

Pada tanggal 7 Maret 2014, korban kembali membayarkan uang sejumlah Rp30 juta dibayarkan ke rumah Joko Santoso. Dan ketiga pada 30 Mei 2014, korban menyerahkan uang senilai Rp25 juta dan dibayarkan ke rumah Agus Setyo Budiono.

Setelah menyerahkan uang senilai Rp75 juta itu, kata Rudi, korban kemudian menerima satu bendel berkas formasi CPNS. Namun, hingga saat ini pekerjaan sebagai PNS belum juga terwujud hingga akhirnya korban melapor kepada kepolisian.

Atas laporan itu, polisi kemudian memburu komplotan penipu itu. Dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Kota Solo yang saat itu sedang melarikan diri dari kejaran petugas.

“Saat ini ketiganya ditahan di Mapolres Ponorogo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya bakal dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” jelas Rudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya