SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, Sihabudin, membenarkan adanya laporan mengenai modus penipuan pelipatgandaan uang yang menimpa Gayus Tambunan.

Kasus itu sudah ditangani kepolisian. “Karena pidana kita minta Bareskrim langsung usut saja,” kata Sihabudin, Selasa (12/9/2011).

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Sihabudin mengaku baru beberapa pekan ke belakang dirinya menerima laporan adanya penipuan pelipatgandaan uang dengan korban Gayus Halomoan Tambunan oleh pelaku napi penipuan pelipatgandaan uang, Muntaha.

“Persisnya Kadiv Pemasyarakatan yang mengetahui persoalannya,” kata Sihabudin.

Gayus Tambunan dikabarkan menjadi korban penipuan dengan modus pelipatgandaan. Pelakunya tidak lain adalah napi kasus penipuan dengan modus yang sama.

Uang yang digelontorkan Gayus ditaksir mencapai Rp 4 miliaran. Uang diserahkan dalam bentuk pecahan Dollar Singapura. Kini pelaku penipuan dipindahkan dari Rutan Kelas 1 Cipinang ke Lapas kelas 1 Cipinang yang bersebelahan dengan Rutan.

(detik.com/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya