SOLOPOS.COM - Ilustrasi. (chip.co.id)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mencatat setiap hari ada korban penipuan jual beli online.

 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

 

Ekspedisi Mudik 2024

Harianjogja.com, SLEMAN – Jual beli secara online menjadi salahsatu alternatif bagi para pelaku usaha terutama kecil dan menengah. Akantetapi dampak pemanfaatan perkembangan teknologi ini rupanya dimanfaatkan pula oleh sekelompok orang tak bertanggungjawab dengan menipu untuk mencari keuntungan pribadi. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mencatat setiap hari ada korban penipuan jual beli online.

Banyak cara yang digunakan pelaku untuk menipu. Jika baru akan memulai transaksi secara online kenailah terlebih dahulu. Salahsatu mahasiswa yang pernah jadi korban penipuan online, Sugi, 24, mengaku, ia ditipu dengan seseorang yang mengaku menjual laptop. Pada awalnya ia akan membeli laptop, setelah searching di dunia maya, akhirnya mendapatkan barang sesuai incaran di salahsatu situs jual beli online. “Waktu itu, saya langsung tukar kontak blackberry messenger dan terjadi tawar menawar,” ungkap, mahasiswa salahsatu perguruan tinggi di Sleman ini, Jumat (25/3/2016).

Ia percaya dengan orang tersebut, karena hampir tiap jam mengupdate status di medsos tentang transaksi jual belinya secara online. Kadang, mengucapkan terima kasih kepada orang yang sudah memesan. Serta menyampaikan telah mengirim barang ke suatu tujuan pembeli hingga mengupload resi pengiriman yang belum diketahui kevalidannya. “Jadi statusnya cukup meyakinkan,” ujarnya.

Akhirnya terjadi kesepakatan pembelian satu unit laptop Rp5 juta. Uang pun langsung dikirim secara transfer. Setelah itu pelaku juga sempat mengirim gambar laptop yang seolah-olah segera akan dikirim melalui jasa pengiriman. Ia mulai sadar menjadi korban penipuan setelah dua pekan melakukan transfer namun laptop tak kunjung diterima. Saat itu pula, dirinya masih berkomunikasi dengan pelaku dan ketika itu pelaku tersebut terus melakukan update status di medsos transaksi jual beli online. Akantetapi, ia tak melaporkan kasus itu ke polisi. Dengan alasan, polisi pasti akan kesulitan untuk melacak. Selain itu dengan kerugian hanya jutaan, ia tak yakin polisi akan langsung menindaklanjuti. “Dia [pelaku] ngotot kalau barang sudah dikirim, setelah saya desak dia alasan jasa pengiriman bermasalah,” kata Sugi yang tinggal di Caturtunggal, Depok ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol. Antonius Pujianito menyatakan, laporan kasus penipuan jual beli online dalam sehari bisa masuk antara tiga hingga lima kasus di wilayah hukum Polda DIY. Menurutnya, setiap laporan selalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan. “Dalam sebulan itu sekitar seratus lebih laporan soal penipuan online. Tergolong tinggi, penyelidikan pun kami upayakan secara maksimal,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya