SOLOPOS.COM - Ilustrasi internet (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA – Ada beberapa situs alias website pemantau situs atau online shop yang melakukan penipuan.

Komunitas Internet sebenarnya sudah berupaya memerangi aksi penipuan ini.

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Salah satunya dengan cara membuat situs pemantau penipuan online seperti www.bankhitam.com, www.batamwatch.com, www.datapenipu.com, www.polisionline.com.

Ekspedisi Mudik 2024

Bahkan beberapa peretas juga beraksi dengan memblokir situs bermasalah tersebut secara paksa.

Untuk menanggulangi kasus penipuan yang kerap terjadi, pemerintah akan menertibkan toko online yang beredar dengan beberapa peraturan.

Salah satunya adalah dengan mewajibkan pelaku e-commerce menggunakan domain lokal untuk mendaftarkan diri ke Kominfo.

Selain itu, pemerintah juga akan mewajibkan bagi pemilik lapak online untuk memindahkan pusat data ke dalan negeri.

Kedua aturan ini akan diterapkan untuk mengontrol pelaku e-commerce sehingga bisa mengurangi angka penipuan.

Direktur E-Business Kominfo Azhar Hasyim mengatakan pihaknya sedang menyiapkan peraturan terkait dunia e-commerce.Saat ini beleid sudah memasuki draft akhir.

Selain itu, konsepnya juga sudah masuk ke biro hukum.

“Namun kami belum bisa memastikan kapan akan merilis peraturan tersebut,” ujarnya kepada JIBI/Bisnis pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya