SOLOPOS.COM - Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng AKBP Musni Arifin (kiri) menunjukkan tersangka penipuan melalui media sosial AH dan barang bukti pada dalam gelar perkara di Kantor Dit Krimsus Jl. Sukun Raya Semarang, Rabu (5/8/2015). (JIBI/Solopos/Insetyonoto)

Penipuan online dilakukan seorang residivis terhadap ibu rumah tangga. 

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Petugas reserse Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Jawa Tengah meringkus residivis tersangka penipuan menggunakan media sosial Badoo.com.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tersangka berinsial Ahamad Muhammad (AH), 23, warga Kampung Nangoh RT 003/RW 002 Desa Penabong, Kecamatan Banyongbong, Garut, Jawa Barat ditangkap setelah menipu korbanya seorang ibu rumah tangga asal Pati senilai Rp408 juta.

Tersangka AH mengatakan uang hasil menipu telah digunakan untuk berfoya-foya main perempuan dan mabuk-mabukan bersama temannya.

”Ada juga saya sumbangkan untuk pembangunan masjid di kampung senilai Rp7 juta,” ucap pria yang baru empat bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Garut ini.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng AKBP Musni Arifin dalam gelar perkara di Kantor Dit Krimsus Jl. Sukun Raya Semarang, Rabu (5/8/2015) mengatakan AH ditangkap di sebuah tempat di Garut tanpa perlawanan.

Penangkapan terhadap tersangka, sambung dia dilakukan anggota Subdit II Ekonomi Khusus Dit Krimsus Polda Jateng berkerjasama dengan Polres Garut.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti antara lain, dua unit sepeda motor Suzuki FU 150, dua buah handphone, sejumlah perhiasan emas seperti cincin, kalung, gelang, buku tabungan, karu ATM, serta uang tunai senilai Rp161.176.000.
Modus yang digunakan tersangka menurut Musni Arifin, dengan menggunakan media sosial Badoo.com dengan nama samaran Heryanto Pratama bekerja sebagai co pilot sebuah maskapai penerbangan.

Penampilan foto profil di Badoo.com yang meyakinkan lengkap memakai seragam pilot berlatar belakang pesawat terbang mampu memikat korban seorang ibu rumah tangga berinisial A.

Setelah berkenalan melalui chatting, hubungan tersangka dan A kemudian dilanjutkan melalui Black Berry massanger (BBM) dan komunikasi melalui handpone.
Melalui bujuk raya kepada A serta berjanji akan menikahinya, AH dengan berbagai macam alasan meminta uang melalui transfer ke ATM BNI ke nomor rekening 0363820577 atas nama Andreas Caniago.

”Korban A memenuhi permintaan tersangka serta telah sembilan kali mentrasfer uang melalui BNI 1946 Cabang Pati dan Bank BCA Sudirman Pati dengan nominal Rp5 juta sampai Rp100 juta dengan total Rp408 juta,” ungkap Musni.

Setelah mendapatkan uang tersangka AH menghilang. Merasa telah menjadi korban penipuan A selanjutnya melaporkan ke Dit Reskrimsus Polda Jateng.

Menindaklanjuti laporan itu Subdit II Ekonomi Khusus Dit Krimsus Polda Jateng dibantu ahli informasi teknologi (IT) Badan Reserse Kriminal Mabes Polri melakukan pelacakan keberadaan tersangka melalui percakapan nomor telepon.

”Keberadaan AH akhirnya diketahui berada di Garut, Jawa Barat. Kami dibantu anggota Polres Garut melakukan penangkapan,” kata Kasubdit II Eksus Dit Res Krimsus Polda Jateng AKBP Sugeng Triyarto.

Tersangka, kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng AKBP Musni Arifin dijerat melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 1 UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP.

”Serta Pasal 3, 4, 5 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun,” ujar dia.

Musni mengimbau kepada masyarakat, terutama kaum perempuan agar berhati-hati dan tidak mudah tertipu dalam menjalin pertemanan melalui media sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya