SOLOPOS.COM - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol. Antonius Pujianito (kiri) menunjukkan sejumlah barang bukti penipuan jual beli online di Mapolda, Rabu (23/3/2016). (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Penipuan online dilakukan dengan modus mengiklankan foto barang fiktif

Harianjogja.com, SLEMAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menangkap seorang pelaku jual beli online yang telah menipu puluhan korban di berbagai pulau di Indonesia. Pelaku memakai modus dengan sengaja mengiklankan foto barang fiktif di situs jual beli online. Tersangka diketahui bernama Eko Kuswanto, 23, warga Perum Mandosi Permai Blok E Nomor 4 Jatiluhur RT04/RW07, Kecamatan, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol. Antonius Pujianito mengatakan, tersangka mengaku telah menipu 10 orang, tetapi hasil penyelidikan petugas korban lebih dari angkat tersebut. Para korban berasal dari Jogja, Temanggung, Semarang, Jakarta, Bandung, Boyolali, Solo hingga pulau Kalimantan dan Sumatera dengan nominal beragam. Tindak penipuan jual beli online yang dilakukan tersangka telah dilakukan sejak 2015. Seluruh korban telah mentransfer uang kepada tersangka dengan nominal sesuai dengan harga barang.

Tersangka menggunakan modus dengan membuat akun jual beli online. Akun itu dipakai untuk mengiklankan barang yang seolah-olah akan dijual. Adapun foto yang diunggah melalui akun tersebut diambil dengan asal comot di dunia maya. Selain foto, tersangka juga memberikan deskripsi dan kondisi barang, harga barang, nomor rekening dan nomor ponsel untuk meyakinkan calon pembeli. Jenis barang yang kerap dijual fiktif didominasi elektronik seperti laptop, ponsel dan kamera, pernah juga tersangka seolah menjual novel Harry Potter. Harga yang dituliskan jauh di bawah rata-rata harga pasar.

“Fotonya dia asal ambil di internet lalu dipasang. Setelah mendapat respon dari orang yang ingin membeli lalu berkomunikasi via ponsel, dengan seolah-olah tawar menawar, lalu korban transfer ke rekening tersangka namun barang tidak dikirim,” tegasnya.

Sejumlah korban, lanjutnya, berkali-kali menanyakan namun dijawab dengan banyak alasan. Seperti dengan mengirim resi pengiriman palsu ke ponsel korban. Alasan lain biasanya dengan menyampaikan jasa pengiriman bermasalah. Ia mengimbau kepada masyarakat agar jangan asal percaya dengan jual beli online. Utamanya, penjual enggan cash on delivery (COD), tidak menggunakan ATM bersama dan menjual barang terlalu murah.

Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti menambahkan, barang bukti yang diamankan antara lain dua eksemplar buku tabungan, dua kartu ATM, KTP, SIM, selembar fotokopi kartu keluarga, dua unit ponsel, empat chip simcard berbagai provider, 10 lembar slip penarikan ATM, 98 lembar rekening koran BNI, 13 lembar rekening korban bank CIMB Niaga dan sembilan pembar print sreen cara masuk dan penawaran barang dari email tersangka ke salahsatu situs jual beli online. “Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 UU ITE pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya